Kota Magelang – Kantor Urusan Agama Kecamatan Magelang Selatan bersama Jajaran Muspika mengadakan sidak penyembelihan hewan qurban pada masa PPKM Darurat sebagaimana tindak lanjut SE 17 tahun 2021 tentang tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau Perpanjangan PPKM Darurat, khususnya di wilayah Magelang Selatan, Rabu (21/07).
Monitoring penyembelihan hewan qurban yang telah di mulai sejak pagi pukul 09.00 hingga selesai oleh KUA Magelang Selatan bersama Muspika. Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Camat Magelang Selatan, Komandan Posramil 24, Penyuluh Agama Islam, Kepala Puskesmas Jurangombo Selatan, Satlinmas dan FKDM menyisir panitia yang menyelenggarakan penyembelihan diantaranya Masjid Alistiqomah Tidar Selatan, Masjid Al Ikhlas Perum Tidar Indah, Masjid Al Amin Sampangan, Masjid Nurul Islam Karet, Masjid Masjid Jami’ Singosari Karang Kidul, dan Masjid Al-Kautsar Dudan.
Pada sisi sisi kunjungan monitoring bersma Muspika, Kepala KUA Selatan Agus Rofiudin menjelaskan kepada panitia qurban bahwa “kunjungan kami bermaksud memastikan penyembelihan sesuai dengan petunjuk teknis SE Menag Nomor 17 tahun 2021, baik melalui RPH atau di sembelih sendiri oleh panitia qurban. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19” ungkap Agus.
Pasca melakukan monitoring, Agus Rofiudin mennyampaikan “Secara umum panitia penyembelihan hewan Qurban di wilayah Magelang Selatan sudah memenuhi standar petunjuk teknis Penyembelihan Hewan Qurban sebagaimana SE Menag Nomor 17 Tahun 2021. Semoga dalam melaksanakan tugasnya, panitia penyembelihan hewan qurban diberikan kelancaran dan kesehatan hingga pada dua hari tasrik berikutnya. Dan juga dan masyarakat aman dari penyebaran covid 19” ucap Agus mengakhiri. (Kholafi)