Pejabat Fungsional Tak Lagi Sibuk Urus DUPAK

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KAB.PEKALONGAN – Pemerintah telah mengundangkan secara resmi regulasi terbaru terkait Jabatan Fungsional melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 pada 12 Januari 2023.

Dengan adanya Permenpan RB tersebut nantinya penilaian kinerja bagi para pejabat fungsional tidak lagi diukur lagi dari butir kegiatan, tapi dari hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu. “Jadi nanti para pejabat fungsional tidak sibuk untuk mengurus DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit). Karena evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja,” ujar Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada sosialisasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 di Jakarta, Jumat (27/1/2023). Hadirnya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 ini tidak hanya mengakomodasi “kerisauan” para pejabat fungsional, tetapi juga mendukung transformasi pemerintah menjadi lebih agile (lincah).

Hadirnya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 ini tidak hanya mengakomodasi “kerisauan” para pejabat fungsional, tetapi juga mendukung transformasi pemerintah menjadi lebih agile (lincah).

Sebagaimana tercantum pada pasal 37 ayat 1, nantinya predikat kinerja akan dikonversikan ke dalam perolehan angka kredit (AK) tahunan. Pejabat fungsional yang mendapat predikat kinerja sangat baik akan mendapatkan nilai 150% dari koefisien angka kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF; predikat baik ditetapkan 100% dari koefisien angka kredit; predikat cukup/butuh perbaikan ditetapkan nilai 75% dari koefisien angka kredit; predikat kurang ditetapkan nilai 50% dari koefisien angka kredit; predikat sangat kurang ditetapkan nilai 25% dari koefisien angka kredit.

Sementara itu BKN juga tengah menyusun rancangan Peraturan BKN sebagai juknis dari Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023. Hal-hal yang akan diatur oleh BKN antara lain yaitu tentang tata cara penghitungan AK untuk perpindahan dalam JF; pemberian AK penyesuaian; penghitungan konversi predikat kinerja dalam AK; mekanisme kenaikan jenjang & tata cara penghitungan AK kumulatif; mekanisme kenaikan pangkat & penghitungan AK kumulatif; tata cara penyelarasan kegiatan dan hasil kerja JF ke dalam butir kegiatan JF; dan tata cara penyesuaian AK kumulatif. (han/MTb/bd)