Brebes – pentingnya pemberlakukan Peraturan Menteri Agama No. 45 tahun 2015 tentang Kedisiplinan Bagi ASN dilinglkungan Kementerian Agama hal ini merupakan aturan baku yag harus di jalankan oleh seulurh ASN Kementeriaa Agama se-Indonesia.
Untuk hal tersebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes mengelar kegiatan sosialisasi dan Pembinaan kedisplinan yang diikuti oleh seluruh ASN dilingkungan Kantor Kemenag Brebes. Bertempat di Aula Kantor Kemeneg Brebes, Rabu, 02/02/2022
Dalam kesempatan tersebut H. Fajarin menyampaikan, “Jam kerja yang berlaku dan harus ditaati oleh seluru ASN yaitu untuk Senin – Kamis diwajibakan masuk 07.30 WIB dan Pulang 16. 00 WIB, sedangkan istirahat dari jam 12.00 – 13.00 WIB, Jumat masuk 07.30 WIB dan pulang 16. 30 WIB dengan waktu istirahat dari 11. 30 – 13.00 WIB untuk menjalankan shalat Jumat bagi yang muslim,” jelas H. Fajarin dalam paparanya.
“Bagi ASN yang melaksanakan dinas luar kantor agar harus mendapat ijin dalam bentuk surat tugas dan melaporkan hasil kepada atasan hal ini merupakan sebagai salah satu bentuk tertib administrasi dan tertib aturan,“ tambah pria yang tidak pernah terlambat masuk kerja.
Beliau sangat mengharap kepada seluruh ASN Kementerian Agama Kabupaten Brebes agar senantiasa menjaga marwah dengan mengutamakan kerja berintegirtas, kerja tuntas dan kerja ikhlas dalam mejalakan tugas dan fungsinya sehari-hari dan jaga ahlak, khusus ASN yang usianya lebih dari 55 tahun, mulai Kamis, 03/02/2022, dipersilahkan dapat bekerja dari rumah (work from home/WFH) guna pencegahan penularan dan melindungi dari terjangkitnya varian baru omicron.
Kasubbag TU, H. Mad Soleh dalam penutupan acara pembinaan tersebut berpesan kepada seluruh ASN, dimasa pemberlakuan SE- Nomor 1 tahun 2022 agar tidak keluar kota dan bekerja sesuai dengn tupoksi yang diamanahkan dan laporan capaian kinerja harian harus dilaporkan keatasan langsung selambat-lambatnya pada pukul 20.00 WIB setiap harinya.(Hid/Sua)