Semarang (Inmas) – Pemusnahan dokumen Negara dalam sistem birokrasi dan tata kelola administrasi dalam Kementerian / Lembaga menjadi sesuatu yang terkadang tidak bisa dihindari, meskipun harus melalui proses yang cukup memakan waktu panjang. Berdasar surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : 1511/SJ/B.III.3/KS.01.6/02/2017 tanggal 27 Pebruari 2017 perihal Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN), Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pemusnahan BMN berupa dokumen-dokumen nikah, Kamis (23/03).
Bertempat di Yayasan Krematorium Semarang pemusnahan BMN dilaksanakan, karena pemusnahan ini harus dilakukan dengan proses pembakaran. BMN yang dimusnahkan terdiri dari Kutipan Akta Nikah (Model NA) sebanyak 491.684 buku, Duplikat Kutipan Akta Nikah (Model DN) sebanyak 45.588 buku, Akta Nikah (Model N) sebanyak 273.145 buku, Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB) sebanyak 150.620 lembar.
Pemusnahan BMN yang disaksikan langsung oleh Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah H. Muh. Arifin, juga disaksikan oleh pihak kepolisian dan juga pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Muh. Arifin menyampaikan pemusnahan BMN ini harus dilaksanakan karena sudah tidak bisa dipergunakan kembali. “Ketika masih terus disimpan dikhawatirkan menjadi temuan,” kata Arifin.
Lebih lanjut Arifin dihadapan Muslih A, wakil dari DJKN dan Kasna wakil dari pihak kepolisian meminta kepada pihak krematorium untuk bisa memaksimalkan tempat pembakaran sebagai pemusnahan BMN sehingga bisa diselesaikan sesuai target waktu yang ditetapkan oleh Sekjen Kemenag RI. “Pelaksanaan pemusnahan bisa diselesaikan dalam waktu yang singkat dan hasilnya maksimal,” imbuhnya.
Pemusnahan kali ini dilaksanakan semuanya oleh Bidang Urais dan Binsyar tidak seperti yang sebelumnya bisa dilaksanakan di Kabupaten / Kota, ketika pelaksanaan pemusnahan dilakukan di daerah menjadi sulit terkontrol dan rentan buku nikah yang akan dimusnahkan dicuri dan disalahgunakan oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Dengan dimusnahkan dokumen-dokumen nikah ini dapat mengurangi praktek-praktek beredarnya buku nikah yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh KUA.” Pungkas Arifin. (Af/Af).