Kota Mungkid – Rapat koordinasi pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Daerah Kabupaten Magelang diselenggarakan di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Aletheia Magelang pada hari Rabu, (31/08/2022).
Dalam sambutannya, Slamet Santoso selaku Penyelenggara Kristen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang sekaligus merupakan ketua umum Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kabupaten Magelang menyampaikan dasar keberadaan Pesparawi diantaranya PMA Nomor 19 Tahun 2005 tentang pembentukan Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi Nasional (LPPN). “Berdasarkan PMA tersebut diturunkan ke Propinsi serta Kabupaten dan Kota,” ungkap Slamet.
PMA tersebut dikuatkan dengan adanya Surat Keputusan (SK) Bupati tentang LPPD Kabupaten Magelang masa bakti tahun 2022-2027. “LPPD Kabupaten Magelang sedang menetas dan baru bertumbuh, terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terbentuknya LPPD,” kata Slamet. Personil pengurus LPPD Kabupaten Magelang terdiri dari 39 orang dengan penasehat Bupati Magelang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang, Ketua Badan Musyawarah Antar Gereja (Bamag) Kabupaten Magelang serta Ketua Sekolah Tinggi Teologia (STT) Magelang.
“Dalam kegiatan rapat koordinasi ini kita akan menyusun program kerja serta apa saja yang dipersiapkan untuk ikut dalam Pesparawi tingkat Propinsi,” kata Slamet. Pesparawi Propinsi rencana akan diselenggarakan di Wonogiri pada tahun 2024, Sedangkan untuk tingkat nasional rencana akan diselenggarakan di Papua Barat pada tahun 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian agama Kabupaten Magelang, Panut. Beliau mendukung dan memberikan semangat atas terbentuknya LPPD Kabupaten Magelang. Beliau juga memberikan beberapa tips agar LPPD dapat berkembang dengan baik.
Penguatan moderasi beragama disampaikan oleh Panut. “Dalam rangka pengembangan, selaku umat beragama harus menjadi umat kristiani yang moderat,” kata Panut.
Dijelaskan mengenai ukuran moderat diantaranya taat dan patuh terhadap konstitusi Indonesia. “Identifikasi taat dan patuh terhadap konstitusi Indonesia biasa disingkat PBNU yaitu Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI harga mati, dan Undang-undang,” ungkap Panut.
Ukuran moderat yang kedua yaitu memiliki karakter dan toleransi yang tinggi. Toleransi terbagi menjadi toleransi internal dan toleransi antar beragama. Toleransi internal yaitu toleransi terhadap sesama umat seagama, sedangkan toleransi antar agama merupakan toleransi antar agama lain.
Yang ketiga ukuran moderat yaitu anti kekerasan. Kekerasan dalam bentuk apapun harus dihindari. Anti kekerasan terdiri dari kekerasan verbal maupun kekerasan fisik. Kekerasan bertentangan dengan sikap moderat.
Ukuran moderat yang keempat yaitu menghargai kearifan budaya lokal. “Dalam melaksanakan dan merayakan peribadatan pastinya setiap daerah memiliki ciri khas tersendiri, tolong hargai hal tersebut agar tercipta moderasi beragama dengan baik,” ungkap Panut.
“Mari selaku umat beragama, jadilah umat beragama yang moderat, LPPD menjadi kebutuhan yang sangat penting sehingga siapkan dan koordinasikan dengan sebaik-baiknya, usung tema-tema nasional siapkan program yang terkait dengan kerukunan dan moderasi beragama,” pesan Panut mengakhiri sambutan serta acara pembukaan kegiatan tersebut.(FS/Sua)