Magelang – Penyuluh Agama Islam Non PNS mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pemahaman dalam pengamalan nilai-nilai agama dalam kehidupan masyarakat.
Tugas tersebut sama dengan Penyuluh Agama Islam Fungsional, hanya dalam pertanggungjawaban administrasi saja yang membedakan, karena Penyuluh Fungsional harus mentaati peraturan kepegawaian dan wajib memberikan laporan kinerjanya secara terstruktur kepada atasan langsungnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Subbag TU Ngatmin, kepada para Penyuluh Agama Islam Non PNS saat membuka Diklat Di Luar Kampus (DDLK) Diklat Teknis Substantif Peningkatan Kompetensi Penyuluh Agama Islam Non PNS di Ruang Rapat, Senin (29/05/2017). Sebanyak 35 Penyuluh Agama Islam Non PNS mengikuti kegiatan tersebut.
Menurut Ngatmin, kegiatan diklat sangat bermanfaat dalam rangka meningkatkan kompetensi para penyuluh, khususnya menambah pengetahuan dalam dunia kepenyuluhan.
“Selama ini peserta diklat sudah menjalankan tugasnya sebagai penyuluh sehingga dalam diklat ini insyallah para pemateri tinggal melanjutkan saja apa yang sudah dilaksanakan dan menambahkan hal-hal yang dirasakan masih kurang,” kata Ngatmin.
Terkait maraknya berita-berita yang tidak bertanggung jawab (hoax) yang beredar di masyarakat, Ngatmin berharap Penyuluh sebagai kepanjangan tangan Kementerian Agama dapat memaksimalkan perannya dalam menyaring informasi yang beredar secara cepat di media sosial dan memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.
“Dengan berkembangnya media informasi yang mengglobal dengan begitu cepat panjenenganlah filter yang akan menyaring informasi-informasi tersebut untuk dipilih yg baik dan benar, kemudian diterapkan dalam membimbing, baik di TPQ atau majelis taklim binannya,” katanya.
Ngatmin berharap peran penyuluh nantinya dapat menyosialisasikaan hasil diklat kepada penyuluh lain yang belum mengikuti diklat.
“Agar materi diklat diserap dan dikuasai, sehingga nantinya dapat menyosialisasikan kepada teman lainnya,” harap Ngatmin. (ab-m45k-af)