Sukoharjo – Penyuluh Agama Islam Kecamatan Weru Kabupaten Sukoharjo mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama RI nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Suara di masjid dan mushala, kepada masyarakat umum dan Takmir Masjid se-Kecamatan Weru Sukoharjo.
Sosialisasi dilaksanakan pada hari Sabtu dan Ahad Tanggal 5 – 6 Maret 2022 diseluruh Takmir Masjid dan Mushala se-Kecamatan Weru oleh seluruh Penyuluh Fungsional PNS dan Non PNS berjumlah 10 Orang dipimpin langsung oleh Kepala KUA Weru Syafi’i dengan cara membagikan hard copy Surat edaran Menteri Agama nomor 5 Tahun 2022 ke sejumlah Takmir Masjid dan Mushola yang ada di Kecamatan Weru sejumlah 135 Masjid dan 97 Mushola.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 18 Februari 2022 lalu tersebut mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Penerbitan SE tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan ketenteraman, ketertiban dan keharmonisan antar warga masyarakat.
Pada kesempatan tersebut Kepala KUA Kecamatan Weru, Syafi’i menegaskan diterbitkannya Surat Edaran tersebut semata-mata hanya untuk mengatur penggunaan sound system atau alat pengerasa suara agar dalam penggunaannya tidak menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat baik dari tingkat volume suara dan waktu penggunaanya. “SE nomor 5 tahun 2022 ini sesungguhnya sangat sederhana hanya mengatur cara menggunakan alat pengeras suaranya saja. Dan edaran ini sudah ada sejak tahun 1978 yang diterbitkan oleh Dirjen Bimas Islam. Hanya sekarang diperbaharui dengan SE Menteri Agama,” terang Syafi’i.
Penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala merupakan kebutuhan bagi umat Islam, yaitu sebagai media syiar Islam di tengah-tengah masyarakat. Namun, disaat yang bersamaan realitas menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia memiliki latar belakang yang beragam baik dilihat dari segi agama, keyakinan, pendidikan, budaya dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan keharmonisan dalam hidup berbangsa dan bernegara di negeri yang bhineka ini. Maka perlunya disosialisasikan kepada umat Islam Khususnya kepada seluruh takmir Masjid dan Mushala di Kecamatan weru agar isi dari surat edaran tersebut dapat dijadikan pedoman.
Surat edaran tersebut juga mengatur cara pemasangan pengeras suara yang hendaknya dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan keluar dengan pengeras suara yang difungsikan kedalam masjid/mushala;
“ Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik; Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)” terang Makmuri Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Weru pada sosialisasi tersebut. “ Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim” imbuh makmuri seraya membacakan isi dari surat edaran yang sedang disosialisasikannya.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat,” tutup Makmuri. (EH/rf/djp)