Karanganyar – Penyuluh Agama Islam PNS Kabupaten Karanganyar diterjunkan oleh Kementerian Agama pada hari Rabu, 27 Desember 2017 di Ruang Podang II Kantor Setda Karanganyar untuk membantu proses finalisasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kolektif Masjid. Pengerahan penyuluh ini atas permintaan Pemkab Karanganyar mengingat banyaknya permintaan masjid yang mengajukan penetapan IMB kolektif Rumah Ibadat.
Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimis), Museri dalam wawancara singkatnya pada tim humas Kemenag, (27/12) di kantor. Museri juga menambahkan bahwa permintaan bantuan dari Pemda ini dikarenakan banyaknya jumlah masjid yang mencapai seribu lebih untuk ditetapkan IMB nya oleh Bupati Karanganyar secara kolektif.
“Data terakhir yang masuk ada 1.130 masjid yang mengajukan proses penetapan IMB Rumah Ibadat. Data tersebut kemungkinan akan terus bertambah mengingat banyaknya masjid di Kabupaten Karanganyar yang mencapai 2400 an masjid”, kata Museri.
Saat ditanya tim humas terkait masjid yang belum selesai melengkapi administrasi IMB Rumah Ibadat, Museri mengatakan bahwa apabila hari ini masih belum selesai, maka sebagiannya akan ditetapkan IMB Rumah Ibadatnya di tahun 2018 mendatang.
“Yang di entri adalah berkas IMB Masjid yang sudah masuk sampai tahun 2017, untuk yang belum, akan di proses pada tahun 2018”, terang Museri.
Ada lima berkas yang harus dikumpulkan oleh takmir masjid dalam proses penetapan IMB Kolektif ini, diantaranya adalah Surat Permohonan kepada Bupati Karanganyar, Susunan Pengurus, Foto Lokasi Masjid melalui Maps, Foto Kondisi Masjid dan Surat Tanah, baik wakaf maupun pernyataan dari pemilik untuk tempat ibadah.
Pemutihan IMB Rumah Ibadat yang digalakkan di Kabupaten Karanganyar ini merupakan program Bupati sesuai Perbup Nomor 100 Tahun 2015. Format dokumen Penetapan IMB nya tidak seperti umumnya, melainkan satu penetapan yang dilampiri dengan daftar rumah ibadat yang ditetapkan IMB nya secara kolektif.
Terkait dengan biaya yang dikenakan oleh rumah ibadat dalam proses penetapan IMB, Museri menegaskan bahwa rumah ibadat tidak dipungut Biaya. Tidak hanya masjid, untuk Gereja, Vihara dan Pura sebelumnya sudah menyelesaikan proses administrasinya karena jumlanya yang relatif sedikit. (ida-hd)