081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Peran Penyuluh dalam Pelaksanaan Binwin Mandiri di Kemenag Kab. Pemalang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Tingginya angka perceraian di wilayah Kab.Penalang menjadi perhatian Pokjaluh. Hal ini tentunya menjadi lahan pengabdian tambahan bagi para penyuluh agama , khususnya para penyuluh agama Islam Fungsional yang berhimpun dalam Pokjaluh.

Kegiatan bimbingan perkawinan sudah lama menjadi salah satu garapan penyuluh agama di Kab. Pemalang, baik melalui lembaga BP4 Kab. Pemalang maupun program bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Bimas Islam maupun oleh KUA.

Sejalan dengan adanya Revitalisasi KUA, dimana progam Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin dan remaja usia nikah, peran penyuluh agama semakin nyata dan besar dalam program ini. Terlebih dengan dilaksanakannya program bimbingan perkawinan mandiri yang diselenggarakan oleh KUA.

Penjelasan Pokjaluh Kabupaten Pemalang, Nur Efendi, dari 6 orang penyuluh fungsional, alhamdulillah 4 orang telah terbintek. “Dengan telah terbinteknya para penyuluh semakin menambah semangat dalam ikut secara aktif dalam setiap kegiatan bimbingan perkawinan. Terlebih dengan adanya kebijakan pelaksanaan bimbingan perkawinan mandiri. Disini peran nyata penyuluh sangat dirasakan dalam ikut serta menyukseskan progam bimbingan perkawinan mandiri,” sebagaimana dinyatatakan oleh Bapak Remanto selaku Kasi Bimas Islam, maupun Kepala KUA, Kamis, 8/12.

Adapapun implementasi pelaksanaan bimbingan perkawinan mandiri adalah setiap calon pengantin di undang untuk mengikuti bimbingan perkawinan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Dan peran penyuluh adalah sebagai fasilator sekaligus sebagai narasumber bagi peserta binwin mandiri, baik secara Individu maupun kelompok bimbingan.(Pokjaluh Jateng/Sua)