081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Peran Penyuluh Strategis dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji

Semarang – Peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji terus dilakukan oleh Kementerian Agama, salah satunya dalam hal pembinaan, penyuluhan dan bimbingan manasik haji. Hal tersebut dalam rangka mewujudkan jemaah haji yang mandiri, jemaah haji beribadah secara benar, sah, tertib, lancar serta memperoleh haji yang mabrur dan diridhoi oleh Allah SWT.

Penyuluh Agama Islam Fungsional menjadi ujung tombak dalam memberikan pembinaan, penyuluhan dan bimbingan manasik haji di tingkat kecamatan. Dengan memberdayakan penyuluh fungsional melalui pengajian , majelis taklim, desa binaan dan sebagainya akan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang penyelenggaraan ibadah haji. Penyuluh Agama Fungsional mempunyai peran yang strategis dalam rangka mendorong peningkatan kualitas kehidupan umat dalam berbagai bidang keagamaan salah satunya yaitu pemahaman terhadap bimbingan manasik haji.

“Penyuluh Agama Islam Fungsional sebagai corong dalam penyelenggaraan ibadah haji, karena penyelenggaraan ibadah haji menjadi tugas nasional maka tidak hanya melibatkan Kementerian Agama saja akan tetapi juga instansi lain termasuk juga memaksimalkan penyuluh fungsional yang ada di Kecamatan”. Hal tersebut disampaikan Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Prov. Jateng dalam kegiatan Sosialisasi Bimbingan Ibadah Haji bagi Penyuluh Fungsional Tahun 2016 pada tanggal 14 s.d 16 Maret 2016 di NJ Hotel Semarang. Kegiatan tersebut diikuti oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional dari Kab/Kota di Jawa Tengah.

Gerakan 5 Pasti Umrah

Pada kesempatan yang lain Maksum Kasi Pembinaan Haji dan Umrah Bidang PHU Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah menyampaikan tentang peran dan fungsi kelompok bimbingan, PIHK dan PPIU. Terkait dengan ibadah umrah beliau mengingatkan tentang Gerakan 5 Pasti Umrah yang sudah dicanangkan oleh Kementerian Agama beberapa waktu yang lalu.

“Mari kita sampaikan kepada masyarakat tentang 5 Pasti Umrah, agar masyarakat tahu mana travel/biro umrah yang resmi dan berijin,” ungkap Maksum.

Maksum menambahkan bahwa, “Apabila akan memilih biro travel umrah pastikan 5 hal antara lain (1) Pastikan travelnya berizin (2) Pastikan penerbangan dan jadwal keberangkatan, (3) Pastikan program layanannya, (4) Pastikan hotelnya, (5) Pastikan visanya.”

Harapan kedepannya dengan adanya kegiatan sosialisasi bagi Penyuluh Agama Islam Fungsional ini bisa meningkatkan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji maupun ibadah umrah, sehingga Penyuluh Agama Islam mempunyai peran strategis dalam menjalankan visi dan misi Kementerian Agama (nas/gt)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content