Rembang — Tanah wakaf dengan status hukum yang jelas, yaitu yang telah memiliki sertifikat tanah wakaf akan mempermudah nadzir untuk mengelola tanah wakaf. Optimasi untuk kemaslahatan masyarakat juga akan lebih mudah dilakukan.
Karena itu, Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Rembang berkomitmen mendorong tanah wakaf untuk segera memiliki sertifikasi tanah wakaf. Percepatan sertifikasi tanah wakaf ini di antaranya dilakukan di Masjid Al-Ittihad dan madrasah Diniyyah Bustanul Arifin, Desa Gunungmulyo, Kecamatan Sarang.
Kepala KUA Sarang I, Sarifudin mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan BWI membantu dan mengawal proses sertifikasi tanah wakaf pada dua fasilitas ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan ini.
“Kami bekerja sama dengan BWI Rembang memfasilitasi proses percepatan sertufikat tanah wakaf masjid Al Ittihad dan madrasah Diniyah Bustanul Arifin, Desa Gunungmulyo Kecamatan Sarang. Dengan luas tanah 430 m2 untuk masjid dan 500 m2 untuk madrasah diniyah,” terang Sarifudin Jum’at,(07/07)
Tanah masjid tersebut diwakafkan oleh H. Jais. Sedangkan tanah wakaf madrasah diwakafkan oleh Ghofur. Sarifudin menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada kedua wakif tersebut. “Semoga mendapatkan balasan yang lebih dari Allah, karena sangat bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya.
Nadzir kedua tanah wakaf tersebut, Sunarso menyampaikan apresiasinya kepada Kemenag (KUA Sarang I) dan BWI Rembang yang telah membantu dan mempermudah proses sertifikasi tanah wakaf. Selanjutnya, BWI akan membantu mengurus sertifikat wakaf ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang. — iq/rf