Potensi Wakaf Untuk Mensejahterakan Umat Perlu ditingkatkan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sragen – Wakaf merupakan sarana dan modal yang amat penting dalam memajukan perkembangan agama. Dalam sejarah peradaban Islam, sejak awal di-tasyrik-kannya, wakaf telah memiliki peran yang sangat penting dalam langkah-langkah meningkatkan kesejahteraan sosial umat Islam pada masa itu dan masa-masa selanjutnya. Hal ini disebabkan bahwa prinsip wakaf adalah memadukan dimensi ketakwaan dan kesejahteraan. Terbukti bahwa manfaat wakaf, pada masa keemasan Islam, telah melahirkan ilmuwan-ilmuwan tersohor dan kemajuan ilmu pengetahuan yang sangat pesat.

Dengan pesatnya perkembangan zaman, wakaf tidak lagi hanya diasosiasikan pada obyek wakaf berupa tanah, akan tetapi sudah merambah kepada wakaf bentuk lain seperti benda bergerak berupa uang. Di Indonesia, beberapa jenis wakaf baru tentang wakaf telah diakomodasi oleh UU No 41 tahun 2004 tentang Wakaf, sebagai bentuk penyempurnaaan konsep wakaf yang terdapat dalam kompilasi hukum Islam.

Pengembangan harta wakaf merupakan hal baru dalam perwakafan di Indonesia, mengingat selama ini pengelolaan masih bersifat konvensional dan tradisional serta peruntukannya untuk keperluan sarana peribadatan dan sosial keagamaan saja. Sehingga walaupun harta wakaf cukup banyak, namun belum begitu banyak berkontribusi untuk peningkatan kesejahteraan umat. Padahal potensi ekonomi umat melalui wakaf ini masih sangat menjanjikan, demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen, Drs. H. Ahmad Nasirin M.Ag dalam makalahnya pada saat “Orientasi Pemberdayaan Wakaf Produktif dan Wakaf Uang” yang diselenggarakan Penyelenggara Syariah Kankemenag Sragen pada Hari Selasa (07/02/2017) yang bertempat di aula setempat dan dihadiri 40 peserta terdiri dari Kepala KUA se Kabupaten Sragen, Penyuluh Agama PNS dan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Ahmad Nasirin menyampaikan bahwa wakaf itu memiliki potensi ekonomi untuk :

1. Memberdayakan umat

2. Memberantas kemiskinan

3. Membuka lapangan kerja

4. Meningkatkan kesehatan umat

5. Meningkatkan kualitas pendidikan

Selanjutnya pada sesi berikutnya Penyelenggara Syariah Kankemenag Sragen, H. Ahmad Ulin Nur Hafsun, S.ThI memaparkan tentang Wakaf Uang dan Pengelolaannya. Ahmad Ulin menyampaikan bahwa wakif dapat mewakafkan uang melalui LKS-PWU yang ditunjuk oleh pemerintah (Menteri Agama) dengan ketentuan bahwa penunjukan LKS-PWU oleh menteri agama ini berdasarkan saran/pertimbangan BWI setelah mempertimbangkan instansi terkait. Saran/Pertimbangan BWI ini diberikan setelah LKS-PWU memenuhi syarat :

1. Membuat permohonan tertulis kepada menteri agama dengan lampiran Anggaran Dasar dan Pengesahan   sebagai badan hukum.

2. Memiliki kantor di wilayah Negara Indonesia.

3. Memiliki usaha/bergerak dibidang syariah, dan

4. Memiliki fungsi menerima titipan (Wadi’ah) (irawan)