081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

PPID Unit Kanwil Kementerian Agama Gelar Monev Keterbukaan Informasi Publik

Picture of Team Humas Jateng

Team Humas Jateng

Jakarta (Humas) – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unit Kanwil Kementerian Agama baru-baru ini mengadakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik untuk memastikan bahwa informasi publik di lingkungan Kanwil Kementerian Agama dapat diakses dengan mudah dan transparan oleh masyarakat. Bertempat di Ruang Rapat Setjen Lantai 2, Kementerian Agama RI, kegiatan ini untuk menindaklanjuti Penilaian Informasi Publik yang akan dilaksanakan oleh PPID Utama Kementerian Agama, Rabu, (2/7/2025).

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Setjen Kementerian Agama RI, Ahmad Fauzin
menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan perintah undang-undang yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Monev ini bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Kanwil Kemenag, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Dengan monev ini, PPID Kemenag RI dapat mengetahui sejauh mana keterbukaan informasi publik telah dilaksanakan PPID Unit Kanwil serta apa saja yang perlu diperbaiki,” ucapnya.

Disampaikannya bahwa keterbukaan informasi public telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Agama.

Dalam monev ini, PPID Unit Kanwil Kementerian Agama diminta melakukan evaluasi terhadap beberapa aspek, termasuk ketersediaan informasi publik, aksesibilitas informasi, dan kualitas informasi yang disediakan. Hasil monev ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kanwil Kementerian Agama.

“Pelayanan informasi harus cepat, akurat, dan mudah diakses. Keterlambatan atau ketidakterbukaan bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi. Maka PPID Unit Kanwil Kementerian Agama wajib menyediakan, melayani, dan membuka akses informasi seluas-luasnya sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan transparan,” ujar Fauzin.

Kabiro HKP mendorong agar para pengelola informasi publik tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu mengimplementasikannya. Dalam pengelolaan informasi, pentingnya sinergi antar unit kerja serta perlunya inovasi dalam memanfaatkan teknologi informasi guna memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik hadir didampingi Ketua Tim PPID Kemenag RI Syafruddin Baderung dan Kasubbag Humas dan Komunikasi Publik pada Biro HKP, Kurniawan. Kegiatan Monev ini diikuti oleh para PPID dari seluruh satker Kanwil Kemenag seluruh Indonesia.(Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content