Publikasi Ilmiah dalam Kenaikan Pangkat Guru Madrasah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Kementerian Pendidikan Nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang‐Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengaktualisasi tugas guru sebagai tenaga profesional melalui kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) ini diarahkan untuk dapat memperkecil jarak antara pengetahuan, keterampilan, kompetensi sosial dan kepribadian yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya itu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Subbag TU, Ahmad Sugijarto saat membuka diklat publikasi ilmiah bagi guru madrasah yang dilaksanakan  selama 4 hari dari tanggal 28-29 Oktober serta 4 dan 5 November  2017, yang diprakarsai oleh guru PNS ,jml peserta 50 orang dengan biaya swadaya.

Kegiatan Diklat dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dengan nara sumber dari Balai Diklat Keagamaan Semarang yaitu ibu Roro Sukarni Kataminingsih  dan ibu Ratna Prilianti.

Dalam sambutannya Kasubbag TU menyampaikan bahwa guru agar mampu menulis karya tulis/publikasi ilmiah sesuai dengan aturan yang ada. Publikasi ilmiah semoga syarat untuk kenaikan pangkat bagi guru, tidak hanya berlaku untuk guru PNS tetapi juga guru non PNS yang sudah impassing. Kegiatan Diklat ini sangat bermanfaat sebab peserta akan mendapatkan ilmu kaitan dengan penulisan karya ilmiah sehingga nanti dapat menghasilkan produk sebuah karya tulis ilmiah, dan berharap ilmu yang didapat bisa ditularkan kepada teman-teman yang lain.

Selanjutnya narasumber Balai Diklat Keagamaan Semarang,  Roro Sukarni Kataminingsih menyampaikan bahwa Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Konsekuensi sebagai jabatan fungsional, maka setiap kenaikan jabatan fungsional diperhitungkan berdasarkan perolehan angka kredit dari unsur utama dan unsur penunjang.

Dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, telah mengatur tentang angka kredit guru meliputi unsur utama 80% dan penunjang 20%. Salah satu unsur utama adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan. Pelaksanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan masa depan yang berkaitan dengan profesinya sebagai guru.

Menurutnya, “pelaksanaan penilaian angka kredit guru di maksudkan bukan untuk menyulitkan guru tetapi sebaliknya di laksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat  dan martabat guru di tentukan oleh  kualitas layanan profesi yang bermutu”.

Guru sebagai pendidik profesional dituntut untuk melaksanakan peningkatan kompetensinya, tolok ukur dari hal tersebut diantaranya adalah dilihat dari penilaian angka kreditnya. Data menunjukkan jumlah guru golongan IV/a  banyak, namun guru yang naik pangkat ke IV/b hanya sedikit, kondisi tersebut menunjukkan ada kendala kenaikan pangkatnya.

Dan PermenPANRB No.16 Tahun 2009 mengisyaratkan kenaikan pangkat guru 80% unsur utama dan 20% penunjang. Salah satu unsur utama yang sering terkendala adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan, yang terdiri dari pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif, kemungkinan inilah yang menjadi kendalanya.

Lebih lanjut dijelaskan tentang pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guru. “Susun penilaian angka kredit saudara dengan tepat waktu dan cepat sehingga dapat memperoleh pangkat yang maksimal karena biasanya guru dalam menyusun penilaian angka kredit ini ditunda-tunda sehingga tidak bisa tepat waktu”, imbuhnya.

Dijelaskan pula Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Jumlah angka kredit minimal yang harus dipenuhi oleh guru madrasah untuk kenaikan pangkat adalah sebagai berikut : Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu: presentasi forum ilmiah, publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru, jelasnya.(sr/Af)