Brebes – Pondok Pesantren yang berkembang di Brebes hampir mendekati 200 lembaga yang terdaftar pada Kementerian Agama. Tipologi pondok pesantren dikelompokkan menjadi Pondok Pesantren modern yang menyelenggarakan pendidikan formal dan Pondok pesantren Salafiyah yang hanya menyelenggarakan pendidikan berbasis kitab kuning.
Untuk model yang kedua memberikan pelayanan pendidikan kesetaraan dan muadalah. Keberadaan Pesantren dengan terbitnya UU Pesantren maka secara legitimasi menjadi kuat. Hal ini tentu harus berimbas pada peningkatan mutu dan kualitas pendidikan pesantren.
Pondok pesantren dengan ketiga fungsinya, pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat akan semakin kuat dengan munculnya Keppres No. 82 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren. Disamping itu peran pesantren dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat akan banyak dinikmati oleh lingkungan pesantren. Sehingga hadirnya masyarakat memberikan keberkahan kepada masyarakat lingkungan Pesantren.
Namun demikian kita juga tidak boleh eforia dengan munculnya beberapa regulasi tentang Pesantren. Kemandirian dan ruh dan tradisi pesantren yang bersifat ideologis harus menjadi prinsip dan kekuatan pesantren. Sehingga tidak menjadikan komunitas pesantren yang nanti hanya disibukkan dengan mencari dana untuk membesarkan pesantren.
H. Akrom menegaskan, “Kami memunculkan gagasan Halaqah Pesantren dalam menyambut UU Pesantren dan Perpres tersebut sebagai washilah agar pondok pesantren semakin berkualitas dengan lulusan yang cerdas secara intelektual dan spiritual. Tentu untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan beberapa perangkat regulasi ditingkat daerah sebagai dasar yuridis dalam menentukan kebijakan anggaran,” tegasnya.
Rapat Koordinasi Panitia di ruang Seksi PD Pontren, Senin, 01 Nopember 2021. Yang dihadiri oleh Ketua FKDT Brebes, Ketua PLQ Kab. Brebes dan perwakilan Kesra Pemda Brebes.
Rapat yang berlangsung kurang lebih dua jam membahas persiapan teknis Halaqah yang akab menghadirkan beberapa narasumber. Adapun narasumber luar daerah yang akan memberikan materi kepada peserta yaitu Dr. KH. Fadlolan Musyafa, Lc. Pengasuh Pondok Pesantren Fadhlul Fadlan Mijen Semarang. Beliau sudah menyatakan siap hadir untuk memberikan paparan materi tentang Pesantren dalam kapasitas sebagai Kyai dari Pesantren.
“Halaqoh yang rencana akan dibuka oleh Bupati Brebes Hj Idza Priyanti setelah sholat jumat. Dan akan dihadiri oleh Ketua DPRD Brebes pada hari Jumat, 5 Nopember 2021 di Islamic Center Brebes, dengan narasumber dari daerah sebagai berikut Ketua DPRD Kab Brebes, Kepala Kemenag Brebes dan Bupati Brebes,” imbuh Akrom.
“Acara akan mengundang sebagai peserta yang akan mengikuti halaqoh tersebut berasal pada pengasuh pesantren di Kab Brebes, pengurus FKPP se Kab Brebes. rencana halaqoh yang akan digelar 2 hari, diharapkan menghasilkan beberapa rumusan dan rekomendasi bagi perkembangan dankemajuan pesantren di Kabupaten Brebes,” pungkas Akrom.
Dalam rakor tersebut, Ketua DPC FKDT yang ditunjuk sebagai moderator untuk beberapa narasumber menyempaikan kesiapannya. Untuk kemaslahatan pendidikan keagamaan Islam di Brebes kami siap. Pesantren dan madrasah diniyah merupakan satu paket dalam pendidikan Islam. Kendatipun saat ini madrasah diniyah secara regulasi masih sebatas PMA tapi sejarah historis dan geneologis madrasah diniyah dan pesantren tidak bisa dipisahkan(AS-Hid/Sua).