081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Rakor Tanah Wakaf yang Terdampak Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen

Kota Mungkid – Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/13 Tahun 2022 tentang penetapan lokasi pembangunan tol Yogyakarta-Bawen di wilayah Kabupaten Magelang telah terbit. Menindaklanjuti hal tersebut Penyelenggara Zakat Wakaf mengadakan rapat koordinasi yang menghadirkan pembicara dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Tengah bagian Mutasi Harta Benda Wakaf serta 7 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang terdampak pembangunan ruas jalan tol Yogyakarta-Bawen pada hari Selasa, (14/06/2022) di Kampung Ulam Resto Mungkid.

Proyek pembangunan jalan tol Bawen-Yogyakarta yang melintas di wilayah Kabupaten Magelang melalui perencanaan, persiapan, dan Pelaksanaan, dan saat ini kegiatan tersebut telah memasuki tahapan Pelaksanaan pembebasan tanah. Pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Yogyakarta-Bawen di Kabupaten Magelang yang terdiri dari 44 desa di tujuh kecamatan yaitu Kecamatan Ngluwar, Muntilan, Mungkid, Candimulyo, Tegalrejo, Secang dan Grabag dengan total hampir 7.000 bidang tanah.

Pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) telah menyusun pelaksana pengadaan tanah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang masuk dalam Satgas A yang akan melaksanakan rangkaian kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah mulai dari inventarisasi dan identifikasi sampai dengan pembayaran ganti rugi kepada para pihak yang berhak.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang, H. Panut memberikan sambutan pada agenda tersebut. “Kepala KUA harus bisa mengidentifikasi tanah wakaf yang terkena dampak pembangunan proyek jalan tol tersebut,” kata KakanKemenag.

Identifikasi tersebut merupakan langkah awal yang sangat penting. “Jika belum jadi sertifikat, Kepala KUA diharapkan bisa mengawal pengurusan tersebut sampai tuntas, kalau perlu diantar ke BPN,” imbuhnya. Dalam pelaksanaannya, Kepala KUA harus memegang bukti fisik, karena data yang ada harus valid, kuat, pasti dan jelas.

Kakan Kemenag berharap kepala KUA dapat melibatkan penyuluh yang ada untuk memberikan wawasan kepada pihak wakif ketika terjadi tukar guling dan kegiatan yang lain terkait tanah wakaf yang terdampak pembangunan ruas jalan tol tersebut.

Kakankemenag juga berharap Kepala KUA bisa mengarahkan kepada wakif terkait dengan pengelolaan kompensasi atau ganti rugi yang akan diterima wakif. “Cari alternatif tanah wakaf yang akan menjadi kompensasi,” harapnya.(FS/Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content