081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Rapat Koordinasi dan Pembinaan KUA di Lingkungan Kemenag Kab. Pekalongan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KAB.PEKALONGAN, – Seksi Bimas Islam melalui kerjasama dengan APRI Kabupaten Pekalongan menggelar kegiatan Rapat Koordinasi dan Pembinaan KUA pada Jum’at (27/01) bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KUA, Penghulu serta Pegawai KUA dari 19 Kecamatan se – Kabupaten Pekalongan.

Ketua Panitia Pelaksana, melaporkan bahwa kegiatan diikuti oleh 52 orang peserta, terdiri dari 26 penghulu, 26 Pegawai KUA Kecamatan se Kabupaten Pekalongan dan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kompetensi penghulu, khususnya terkait pelaksanaan tugas penghulu dalam bimbingan pernikahan, maupun layanan Kantor Urusan Agama (KUA) pada umumnya.

Hadir membuka dan sekaligus memberi materi pembinaan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Sukarno. Hadir pula Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Muqodam dan Kepala Seksi Bimas Islam Moh. Irkham.

Dalam arahannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Sukarno, mengingatkan bahwa salah satu peran penghulu yang sangat dinantikan oleh masyarakat adalah kehadirannya sebagai representasi pemerintah dari Kementerian Agama, untuk mengawasi serta memenuhi aspek legalitas pernikahan. Peran ini nyaris tak tergantikan oleh siapapun sepanjang pejabat penghulu dimungkinkan hadir dalam peristiwa penting tersebut.

“Maka sudah seharusnya para penghulu memiliki kompetensi agar dapat melayani masyarakat dengan baik,” ingatnya.

“Kami berharap, melalui kegiatan pembinaan, dapat meningkatkan kompetensi penghulu se-Kabupaten Pekalongan,” harap Sukarno
Sukarno juga mengingatkan kembali 7 tentang program prioritas Kementerian Agama yang harus disukseskan, yakni Penguatan Moderasi Beragama, Transformasi Digital, Revitalisasi KUA, Cyber Islamic University, Kemandirian Pesantren, Religiousity index dan Tahun Toleransi.

Menurutnya, ada empat indikator moderasi beragama yakni komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan dan adaptif terhadap kebudayaan lokal. Harus ada harmoni negara dan agama, negara memberi kebebasan beragama dan memfasilitasi kehidupan beragama, sedang umat beragama menerima konstitusi, ideologi serta sistem tata negara.”ujarnya

Lebih lanjut, Sukarno menguraikan bahwa transformasi digital merupakan kebijakan untuk mewujudkan Kementerian Agama sebagai pusat layanan pendidikan dan keagamaan yang cepat, tepat, akurat, dan terintegrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan Revitalisasi KUA, kebijakan ini akan menempatkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel dan moderat dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama. Cakupan kebijakannya meliputi perbaikan infrastruktur, standar layanan dan sumber daya manusia. “Kementerian Agama ini bersentuhan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu Menteri Agama RI menetapkan Revitalisasi KUA sebagai salah satu kebijakan prioritas Kementerian Agama. Peningkatan layanan antara lain dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital, sehingga layanan di KUA semakin mudah diakses oleh masyarakat, “ujarnya.

Selain itu, Kepala Kankemenag Kab.Pekalongan juga mengingatkan tentang pentingnya penyusunan SKP bagi Kepala KUA, Penghulu dan pegawai KUA. “SKP menggambarkan produktifitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi, maka kegagalan dan keberhasilan pegawai dalam melaksanakan tugas menjadi pertimbangan untuk perkembangan karir dan promosi pegawai”

“Salah satu syarat naik pangkat pagi PNS adalah penilaian prestasi SKP selama 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik. Rekomendasi diberikan oleh pejabat penilai berdasarkan hasil ketercapaian target kinerja di SKP yang sudah dibuat pegawai. Oleh karenanya bagi yang belum menyusun SKP, segera susun.“tegasnya.

Sementara itu Kasi Bimas Islam Moh. Irkham menyampaikan Komitmen Layanan Nikah Rujuk, maka semua KUA di Kabupaten Pekalongan diharapkan siap menjalani dan melayani masyarakat. Melaksanakan diskusi dengan perangkat desa, untuk menyamakan dasar penulisan N1 dan lain-lain, sebagai dasar pembuatan Pemeriksaan Nikah (NB), Register yang selanjutnya menjadi produk hukum.

Kasi Bimas Islam juga menghimbau peningkatan layanan KUA tidak hanya pernikahan tetapi layanan layanan lainnya seperti wakaf, zakat, waris juga perlu ditingkatkan. (MTb/bd)