Wonosobo – Kankemenag Kab. Wonosobo dalam hal ini bagian Kepegawaian menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) sesuai Permenpan RB nomor 1 tahun 2020 tentang pedoman Anjab dan ABK. Rakor dilaksanakan di Aula Kankemenag Kab. Wonosobo pada hari Senin (24/5) yang diikuti oleh ASN lingkungan dan satker Kankemenag Kab. Wonosobo dengan menerapkan protokol kesehatan.
Selanjutnya dalam sambutannya Kakankemenag Kab. Wonosobo Ahmad Farid menyampaikan dalam penyusunan Anjab dan ABK regulasi yang berlaku menjadi acuan penting yang harus dipahami. Farid katakan, penyusunan Anjab dan ABK untuk menghindari adanya kebijakan tumpang tindih dan penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif,
“menghindari kebijakan tumpang tindih, pekerjaan tumpang tindih. Tentunya hal ini sesuai dengan tujuan Kankemenag Kab. Wonosobo tahun 2022 untuk menuju wbbm dan wbk serta teruwujudnya tagline kita yaitu terwujudnya SDM unggul, pelayanan prima dan bebas KKN,” kata Farid.
Ia berharap usai rakor penataan SDM semakin baik, penempatan SDM sesuai kualitas, kompetensi dan kebutuhan. Serta profesionalisme aparatur yang semula diperoleh penilain kompetensi SDM 60% menjadi 80% minimal dapat terwujud,
“yang terjadi saat ini bahwa profesionalisme yang diharapkan dari SDM arapatur belum sepenunya terwujud. Hal itu disebabkan oleh banyak faktor salah satunya yaitu terjadinya ketidaksesuaian antara kompetensi pegawai dengan jabatan yang didudukinya. Maka dari ini penting untuk dilakukan penyusunan Anjab dan ABK,” katanya.
Menurutnya, ketidaksesuaian itu disebabkan oleh komposisi keahlian atau keterampilan pegawai yang belum proporsional dan pendistribusian pegawai masih belum mengacu pada kebutuhan nyata organisasi, dalam arti belum didasarkan pada beban kerja organisasi, “menumpuknya pegawai di satu unit tanpa pekerjaan yang jelas dan kurangnya pegawai di unit lain merupakan kenyataan dari permasalahan tersebut,” tandas Farid.
Selanjutnya, bertindak sebagai narasumber penyusunan Anjab dan ABK Yuli Suroso, menyampaikan terkait prosedur atau proses penyusunan Anjab dan ABK dan aspek-aspek dalam analisis beban kerja, “proses pelaksanaan anjab dan abk yaitu mulai dari persiapan, pengumpulan data jabatan, pengolahan data jabatan, dan verifikasi jabatan. Sementara untuk penetapan hasil analisis jabatan dapat disusun dalam tabel yang berisi tetnang identitas jabatan, ikhtisan jabatan, kualififkasi jabatan dan lain sebagainya,” Jelas Yuli.
Untuk penyusunan ABK, Yuli menambahkan, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan yakni norma waktu yang meruapkan variable tetap, volume kerja sebagai variable tidak tetap, dan jam kerja efektif.
Ia berharap dengan adanya Permenpan RB penempatan ASN kedepan agar lebih tepat berdasar pada kompleksitas variabelnya. Ps-ws