Kudus, 12/12, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kudus bertempat di Aula Koperasi Al Iklas selenggarakan rapat pembubaran penyelenggaraan ibadah haji, diikuti sebanyak 56 panitia dari unsur Polres, Kodim Dishub dan IPHI, Kemenag dan Pemda Kab. Kudus.
Ketua Panitia, Sururi dalam laporan panitia mengatakan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 telah dilaksanakan dengan baik meskipun dalam evaluasi menjelang pemulangan jamaah haji adalah hal yang sangat wajar , ke depan akan menjadi modal untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi. Dikatakan beliau bahwa terkait dengan transportasi pemulangan dan pemberangkatan jamaah haji dari dan ke Embarkasi Donohudan Solo untuk Kabupaten Kudus seluruhnya diampu oleh dana hibah Kabupaten kudus. Hal ini sudah berjalan sejak tahun 2009 dan diharapkan kerjasama ini bisa dilanjutkan pada tahun tahun yang akan datang.
Hadir Kabag Kesra Setda Kabupaten Kudus Mundir dalam sambutanya, atas nama Pemerintah Kabupaten Kudus beliau menyampaikan terimakasih kepada seluruh panitia, sehingga proses penyelenggarakan ibadah jamaah haji berjalan lancar . Ini semua atas kerjasama panitia serta rasa kebersamaan antara petugas satu dengan petugas yang lain tidak mengedepankan egonya masing masing. Dikatakan pula karena pelaksanaan pemberian dana hibah dari pemerintah Kabupaten Kudus kepada instansi tidak bisa dilaksanakan terus menerus. Dan untuk kegiatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018 anggaranya berada di bagian Kesra. Kerja sama yang selaras dan serasi ini diharapkan berjalan dengan baik sesuai tugas kita masing masing .
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus Noor Badi dalam sambutanya sekaligus pembubaran acara secara resmi mengatakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 secara kwalitatif dan kwantitatif mempunyai hasil korektif yang positif artinya ada beberapa indikator sudah kita laksanakan yaitu 1). seluruh jamaah calon haji yang terdaftar dan melunasi bisa diberangkatkan semua kecuali yang ada undur yang sesuai Permenkes No. 15 tahun 206 tentang istitha’ah haji terpaksa tidak bisa diberangkatkan. 2).Seluruh jamaah haji yang sudah berangkat di tanah suci mekah dapat menempati hotel hotel yang repersentatif. 3). Seluruh jamaah haji yang berada di tanah suci mekah semua bisa melaksanakan ibadah wukuf di padang arofah. 4). Semua jamaah haji yang telah melaksanakan ibadah wukuf di padang arofah bisa dipulangkan ke tanah air.
Dikatakan pula bahwa panitia penyelenggaraan jamaah haji merupakan representatif dari UU No. 13 tahun 2008, yaitu bahwa penyelenggaraan ibadah haji adalah tugas nasional tidak hanya menjadi beban dari Kementerian Agama saja tetapi juga dibebankan kepada Kementerian lainya.
Diakhir sambutanya beliau mengharap penyelenggaraan ibadah haji ini minimal kita pertahankan bahkan kita tingkatkan lebih baik lagi yang muaranya adalah kepuasan jamaah haji yang ditandai tidak ada komplin dari jamaah. (St.Zul/bd).