Resmi Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Daftar Petugas Haji 2023

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KAB. PEKALONGAN,- Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2023 resmi diperpanjang hingga 20 Januari 2023. Diketahui sebelumnya, Kementerian Agama membuka pendaftaran Petugas Haji 2023 ini mulai tanggal 6 hingga 13 Januari 2023. Seleksi Petugas Haji 2023 ini dibuka untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.

Dikutip dari laman Kemenag, Direktur Bina Haji Ditjen PHU, Arsad Hidayat mengatakan bahwa pendafataran seleksi Petugas Haji 2023 dilakukan secara online. “Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online agar lebih mudah dan transparan,” ungkap Arsad pada Kamis (5/1/2023).

Peserta dapat melakukan pendaftaran Petugas Haji 2023 secara online melalui Pusaka Super Apps Kemenag pada menu Pendaftaran Petugas Haji atau juga dapat dilakukan melalui laman pusaka.kemenag.go.id

Syarat Petugas Haji 2023

Jika melalui online, pendaftaran petugas haji 2023 dapat dilakukan melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji. Pusaka Super Apps Kemenag dapat di-download melalui iOS dan Playstore

Berikut cara daftar petugas haji 2023: Masuk ke laman Pusaka Kemenag, pilih menu “Pendaftaran Petugas Haji” dan klik “Daftar”. Peserta akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data, meliputi nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, username, alamat email, kata sandi, serta konfirmasi kata sandi. Kemudian, isi soal penjumlahan di kotak yang tersedia, dan klik “Daftar”. Setelah berhasil melakukan pendaftaran, peserta akan diminta menunggu seleksi administrasi di tingkat kabupaten/kota.

Khusus untuk pembimbing ibadah haji, dipersyaratkan harus sudah berhaji dan memiliki sertifikat Pembimbing Manasik. Selain itu, calon petugas, baik untuk formasi PPIH Kloter maupun Arab Saudi, harus mampu mengoperasikan Microsoft Office serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.

“Seleksi petugas kloter dan PPIH Arab Saudi terbuka untuk umum dengan syarat harus ada rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren.”

“Sedangkan untuk PNS harus melampirkan surat tugas dari kementerian/lembaga,” tambahnya MTb/bd)