Gunem — Kesadaran masyarakat tentang wakaf tanah kini kian meningkat. Di beberapa desa kecamatan Gunem hati masyarakat sudah mulai tergerak untuk memberikan sebagian hartanya untuk kepentingan umat. Salah satunya adalah Rochmah, warga desa Gunem Rt 01 Rw 01 Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang. Ikrar wakaf dilakukan di rumah Rochmah pada Senin, (6/6/22).
Ikrar wakaf diucapkan oleh Rochmah selaku wakif kepada Kasnari selaku nadzir dihadapan Kepala KUA Gunem, Mochammad Mukhlisin sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Hadir pula saksi Ismunandar dan Hadi Purwaningsih.
Tanah yang diwakafkan berlokasi di desa Gunem dengan luas tanah 1.825 m2. Tanah ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, dakwah dan sosial.
Rochmah mengatakan, pihaknya mewakafkan tanah agar ke depannya tidak ada sengketa dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Selain itu, pihaknya berterima kasih atas bantuan pelayanan dari petugas KUA Gunem.
“Saya mewakafkan tanah ini agar dapat dimanfaatkan untuk masyarakat. Semoga membawa maslahah,” kata Rochmah.
Mukhlisin, Kepala KUA Gunem mengapresiasi upaya Rochmah yang berkenan mewakafkan sebidang tanahnya untuk kemaslahatan umat. Mukhlisin berharap sikap Rochmah dapat ditiru oleh masyarakat luas, khususnya masyarakat Kecamatan Gunem. “Terima kasih kepada Bu Rochmah yang telah mewakafkan tanahnya untuk masyarakat. Semoga akan semakin banyak warga lain yang mau mewakafkan hartanya di jalan Allah,” ucap Mukhlisin.
Langkah KUA Gunem ini merupakan bagian dari inovasi program percepatan sertifikasi tanah wakaf Kementerian Agama “Menawan Hati”, yaitu melayani dan menangani wakaf dengan sepenuh hati. (Abidah/iq/rf)