Saatnya KUA benahi layanan administrasi pernikahan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal – Kantor Kementerian Agama Kota Tegal membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perbaikan Layanan dan Pengendalian Gratifikasi KUA. Tim yang beranggotakan 9 (Sembilan) orang tersebut terbentuk sesuai dengan surat petunjuk dari Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor : DJ.II/2/HM.01/2536/2014 perihal Pembentukan Satuan Tugas Perbaikan Layanan dan Pengendalian Gratifikasi KUA dan surat Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah dengan perihal yang sama.

Satuan Tugas (Satgas) Perbaikan Layanan dan Pengendalian Gratifikasi KUA terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kankemenag Kota Tegal Nomor: Kd.11.35/5/PW.00/294/2015 tertanggal 16 Februari 2015. Maka sesudah keluarnya SK tersebut, tim yang diketuai Kasi Bimas Islam, H. Ahmad, S. Ag ini segera untuk menjalankan tugas selaku Satgas Perbaikan Layanan dan Pengendalian Gratifikasi KUA.

Tujuan dibentuknya Satgas ini tidak lain untuk mengendalikan tindak gratifikasi terhadap aparatur KUA dalam memberikan layanan administrasi pernikahan kepada masyarakat khususnya di Kota Tegal dengan baik sesuai aturan dan perundang-undangan yang ada. Terbentuknya satgas perbaikan layanan dan pengendalian gratifikasi KUA ini diharapkan tidak ada lagi terdengar isu-isu miring tentang pungutan liar oleh petugas KUA di masyarakat dalam pelaksanaan nikah.

Berdasarkan aturan yang ada petugas KUA dilarang untuk menarik biaya di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan atau menerima pemberian dari pihak calon mempelai. Tetapi petugas KUA dalam hal ini Petugas Pencatat Nikah (PPN) /penghulu seringkali dihadapkan dengan realitas, bila sebagian masyarakat masih ada yang berkeinginan memberi “uang transport” kepada petugas KUA meskipun tidak diminta.

Hal ini sebagaimana diakui oleh salah seorang penghulu KUA Margadana Kota Tegal, Ali Murtadho, S. Ag. Dalam suatu kesempatan dirinya mengungkapkan bahwa ia sering dihadapkan dengan fakta semacam itu. Namun ia bersama seluruh penghulu yang lain berkomitmen untuk menjalankan aturan yang ada. Oleh karenanya dengan tegas ia menolak pemberian (uang transport) tersebut dan memberikan penjelasan terkait dengan adanya larangan bagi petugas untuk menerimanya.

Menurutnya tindakan menolak pemberian tersebut lebih elegant dibanding harus menerimanya, meski atas kemauan pihak mempelai sendiri dan diberikan atas dasar keikhlasan. Tindakan itu dilakukan sesuai dengan aturan, karena ia telah menerima jasa profesi dan uang transport yang dibayarkan oleh negara. Bahkan ditegaskannya KUA sekarang berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dibuktikan dengan ditiadakannya biaya untuk semua jenis layanan alias gratis.

Seperti diketahui bersama, sejak bulan Agustus 2014 pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur pencatatan nikah di luar kantor atau di luar jam kerja dikenai biaya Rp. 600 ribu per pencatatan. Pembayaran atas biaya tersebut dilakukan masyarakat dengan menyetorkannya langsung ke bank yang ditunjuk pemerintah untuk kemudian membawa bukti setoran ke petugas KUA. Melalui prosedur ini dapat menutup peluang untuk terjadinya pungli atau yang dikategorikan sebagai gratifikasi.

Sebagai upaya pencegahan tindak gratifikasi maka dibentuklah Satgas Perbaikan Layanan dan Pengendalian Gratifikasi KUA. Satgas akan melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelayanan KUA Kecamatan di Kota Tegal secara berjenjang dan berkesinambungan, hingga pada akhirnya tercipta KUA yang bersih dan bebas dari tindak gratifikasi dan korupsi sebagaimana yang diharapkan dalam mewujudkan zona integritas KUA.(lil)