Sidang Itsbat Nikah di Wonogiri Diikuti 494 Pasangan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Pemerintah Kabupaten Wonogiri memfasilitasi beberapa pasangan dapat menjalani sidang itsbat, bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama (PA). Sebanyak 494 pasangan yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Wonogiri yang diketahui belum memiliki buku nikah berdasarkan pendataan belum lama ini. Anggaran biaya ditanggung APBD, para pasangan sama sekali tak dipungut biaya.

Adapun acara sidang itsbat nikah sekaligus sosialisasi dan launching pelaksanaan sidang itsbat nikah di laksanakan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri pada Jumat (10/11). Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Wonogiri, Forkompinda, Kepala Kankemenag Wonogiri, Ketua PA Wonogiri dan kepala SKPD se Kabupaten Wonogiri, Camat se-Kabupaten Wonogiri dan Kepala KUA se-Wonogiri.

Menurut Bupati Wonogiri, Joko Sutopo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah selayaknya mengayomi warga yang membutuhkan pelayanan adsministrasi kependudukan. Dia ikut merasakan bagaimana susahnya mengurus sesuatu jika tak memiliki buku nikah, terutama saat membuat akta kelahiran anak.

Pada momen itu Bupati Wonogiri mengajak seluruh warga taat hukum dalam melangsungkan pernikahan.

Selain itu program ini di tujukan membantu pasangan nikah yang sudah menikah, namun belum punya buku nikah. “Saat ini masih banyak pasangan nikah di Kabupaten Wonogiri yang belum mengantongi dokumen buku nikah secara hukum dikeluarkan oleh negara,” jelas Bupati.

Sedangkan Kepala Kantor Kemenag Wonogiri, Subadi, mengatakan jika sudah memiliki buku nikah berarti pasangan suami-istri benar-benar merdeka. Dia menilai pasangan sah yang belum memiliki buku nikah berarti belum merdeka.

Tujuan utama sidang itsbat tersebut adalah dalam rangka memudahkan pasangan nikah yang belum punya legalitas, dalam mendapatkan buku nikah yang dikeluarkan oleh Negara. Pemerintah Kabupaten  Wonogiri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan program terpadu adsministrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri.

Sidang Itsbat tersebut merupakan salah satu komitmen bersama dalam membantu warganya untuk mendapatkan kepastian administrasi kependudukan baik itu KTP, Akta kelahiran dan Buku nikah.

“Itsbat nikah adalah sesuatu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat,  khususnya bagi masyakat yang telah menikah secara agama namun belum ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kemenag/KUA,” jelas Subadi.

Pencatatan nikah sudah ada aturannya sejak jaman Indonesia merdeka, dan dalam agama melakukan kegiatan yang penting seperti utang-piutang termasuk jual beli, juga termasuk nikah harus dicatatkan. Para ulama dalam kompilasi hukum islam tiap-tiap pernikahan harus dicatat berdasarkan undang-undang yang berlaku. (mursyid_heri/Wul)