081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Sikapi Wacana Kenaikan ONH, Kasi PHU Kota Magelang Sampaikan Rasionalisasi BPIH yang Berkeadilan dan Berkelanjutan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Setiap tahunnya Indonesia turut andil mengirim ratusan ribu jemaah haji ke Arab Saudi. Hal ini menandakan tingginya tingkat kesadaran umat Islam yang telah diberikan kemampuan untuk melaksanakan rukun Islam ke-5, yaitu melaksanakan ibadah haji.

Usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang disampaikan Menteri Agama telah mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat. Sehingga tidak sedikit tamu yang datang ke kantor untuk memperoleh penjelasan.

Menyikapi hal tersebut, Kasi PHU Kankemenag Kota Magelang Agus Syafe’i telah mengarahkan stafnya untuk memperkaya informasi dan memahami betul terkait kebijakan usulan kenaikan Bipih, dan berpesan agar berhati-hati menjelaskannya kepada masyarakat agar tidak kontra produktif.

Ketika ditemui (Selasa, 7/2), ia mengatakan “Banyak tamu yang datang ke PHU menanyakan tentang berapa biaya pelunasannya. Begitupula bagi jamaah yang telah melunasi tahun kemarin namun tertunda karena pembatasan usia atau disebut jamaah lunas tunda,  merekapun ingin memperoleh kejelasan apakah nantinya juga akan dikenakan biaya tambahan lagi”, ujar Agus Syafe’i.

“Hingga saat ini BPIH masih digodog oleh tim dan dibahas oleh DPR, sehingga belum bisa kita sampaikan besaran nominalnya. Pastinya akan ada kenaikan, nominal maksimalnya sesuai usulan Gus Menteri, tidak mungkin lebih, justru jika kurang dari itu bisa jadi. Maka, untuk persiapan pelunasan menggunakan patokan maksimalnya saja, insya Allah aman”, lanjutnya menerangkan.

Seperti diketahui, bahwa selama ini pola biaya penyelenggaraan ibadah haji tidaklah sehat. Besaran subsidi yang diberikan oleh pemerintah dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji itu jauh lebih besar daripada biaya yang dibayarkan oleh jamaah. Jika berlangsung terus menerus, tentunya akan menggerus nilai manfaat. Dampaknya, jemaah haji yang akan datang tidak dapat turut merasakan nilai manfaatnya dan harus membayar Bipih seratus persen. “Hal itu termasuk pebuatan eksploitati, la tazhlimuna wa la tuzhlamun, dilarang dalam ajaran agama (Islam) kita”, tegas Agus.

Menurtunya pula, bahwa usulan menaikkan Bipih yang disampaikan Gus Menag sebenarnya merupakan kebijakan yang memang seharusnya dilakukan (numena), meskipun menuai kontraversi dan tidak populer. Kebijakan ini terpaksa diambil mengingat beban berat yang ditanggung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selama ini. Semata-mata hal ini dilakukan untuk menyelamatkan nilai manfaat yang dikelola BPKH agar tetap bisa berkelanjutan (sestuinable). Dan juga agar jamaah haji dimasa yang akan datang turut menikmati nilai manfaat sesuai andilnya (proporsional).

“Mensikapi jama’ah yang akan membatalkan hajinya jika Bipih dinaikkan, maka kita kembalikan kepada nash syariatnya saja. Melaksanakan ibadah haji itu hanya diwajibkan bagi mereka yang berkemampuan (istitha’ah), baik istitha’ah maliyah (harta), istitha’ah badaniyah (kesehatan fisik), istitha’ah amniah (keamanan)”, tuturnya mengakhiri. (Hari/rf).