Kebumen – SILANTING, andalan Kemenag Kebumen pada Penilaian Pembangunan Zona Integritas. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H. Panut presentasi menjawab pertanyaan dari Evaluator Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Arif Lukman Hakim Nita, perihal inovasi apa yang telah dilakukan Kemenag Kebumen guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan upaya pencegahan korupsi dilingkungannya.
“Kami saat ini memiliki aplikasi bernama Silanting, Sistem Informasi Layanan Terintegrasi dan Whatshapp Auto Respon Kankemenag Kabupaten Kebumen,” ungkap H. Panut menjawab pertanyaan evaluator melalui Zoom Meeting di aula setempat, Kamis (28/10).
Dijelaskan Kepala Kankemenag, melalui aplikasi Silanting, calon pengguna layanan Kemenag Kebumen tidak perlu repot – repot datang ke kantor, cukup berada di rumah mereka dapat mengajukan permohonan dan menerima layanan. Karena melalui Silanting Pemohon dapat mengajukan permohonan sesuai SOP yang tersedia di system dengan tetap berada di rumahnya. Mereka dipersilahkan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dengan cara mengirimkan data scan, kemudian akan diverifikasi oleh petugas dan apabila persyaratannya lengkap dan sesuai maka mereka berhak mendapatkan layanan.
Selain itu lanjut H. Panut, Silanting juga dilengkapi dengan fitur “lacak tiket layanan”, pemohon layanan dapat memantau sejauh mana prosesnya. “Jadi kapan selesainya dapat dipantau oleh pemohon,” ujar H. Panut.
Silanting ini memang masih baru, kedepan akan terus kami perbaiki dan sempurnakan. Bahkan bila memungkinkan kami berencana menggandeng pihak ketiga penyedia aplikasi layanan ojek ataupun pos. Harapannya masyarakat yang membutuhkan layanan Kemenag betul betul bisa tetap berada di rumah dan bisa mendapatkan layanan, sehingga lebih efektif dan efisien.
Dan karena tidak bertemu langsung dengan pengguna layanan, tentu hal ini akan mengurangi adanya praktik (pungli) pungutan liar maupun praktik percaloan ketika mengurus sesuatu di Kemenag seperti pengurusan pendaftaran nikah, permohonan rekomendasi dan lain sebagainya.
“Terlebih dalam situasi pandemi seperti sekarang, tentu ini akan sangat membantu pencegahan dan penularan Covid – 19,” terangnya.
Sebagai informasi, Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan. (fz).