Semarang (Humas) – Stafsus Menteri Agama, Wibowo Prasetyo membuka secara resmi Sosialisasi Keputusan Menteri Agama Nomor 788 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian Agama pada Kanwil Kemenag Provinsi dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang digelar di Hotel Haris Semarang, Jumat (27/5).
SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Sistem ini ditujukan untuk mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta perlayanan publik yang berkualitas serta terpecaya.
Kakanwil Kemenag Prov. Jateng, Musta’in Ahmad turut menghadiri sosialisasi tersebut bersama Kepala Biro (Karo) Humas, Data dan Informasi Kemenag RI, Ahmad Fauzin serta Rektor UIN Walisongo, Imam Taufiq. Kegiatan sosialisai ini diikuti kurang lebih oleh 600 orang peserta yang berasal dari Pusat dan Daerah, antara lain yakni 12 Kanwil Kemenag Provinsi dan 24 PTKN untuk wilayah Jawa, Kalimantan, Bali dan Sulawesi.
Dalam laporannya Karo HDI, Ahmad Fauzin sampaikan bahwa pada era globalisasi dan komputerisasi, sistem informasi elektronik tidak hanya memegang peran yang sangat penting dalam membentuk SDM, namun juga untuk membangun integrasi informasi yang strategis bagi sebuah perencanaan. Hal ini perlu dilakukan untuk melakukan justifikasi pada kebijakan-kebijakan pada tingkat pusat maupun daerah. Tanpa dukungan sistem informasi yang integral, akan sulit bagi unsur pembangun dalam melakukan arsipasi maupun perencanaan kebijakan Sistem Informasi Nasional.
“Oleh karena itu, Biro HDI Kemenag RI dalam tugas dan fungsinya bertanggung jawab untuk melakukan integrasi sistem infromasi dan menjadi leading sector yang memberikan tugas untuk menentukan sistem infromasi yang tersebar itu,” tutur Ahmad Fauzin.
Sebelum membuka kegiatan secara resmi, Stafsus Wibowo Prasteyo memberikan sambutan serta arahannya kepada seluruh peserta yang hadir.
“Kementerian Agama dengan begitu banyak satker yang berhubungan dengan 2 tugas dan fungsi utama, yakni pendidikan dan keagamaan. Dimana didalamnya masyarakat menuntut keserbacepatan dalam memberikan pelayanan dan kita juga dituntut untuk mempercepat proses SPBE,” tutur Wibowo.
“Di Kementerian Agama, Gus Yaqut Cholil Qoumas sudah menetapkan 7 Prioritas Kementerian Agama. Salah satunya adalah transformasi digital. Program ini harus direspon oleh Kanwil Kemenag dan PTKN,” imbuhnya.
Stafsus Wibowo Prasetyo berharap bahwa sosialisasi kali ini dapat menjadi manfaat bagi seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan PTKN yang mengikutinya. (ps/rf)