Kebumen-Diantara beberapa permasalahan yang terjadi ditengah-tengah umat Islam adalah persoalan Wakaf. Seringkali tanah yang sudah diwakafkan oleh wakif belum ditindaklanjuti oleh nadzir secara administratif ( dalam hal mengurus sertipikat wakaf), sehingga berpontensi kerawanan terhadap keamanan dan keselamatan tanah wakaf dikemudian hari.
Berbagai hal yang menyebabkan masalah tersebut terjadi diantaranya adalah variasi SDM Nadzir, penguasaan regulasi tentang wakaf, administrasi penyertipikatan wakaf yang dianggap rumit dan biaya penerbitan sertipikat wakaf.
Untuk mengantisipasi hal tersebut atas, Penyuluh Agama Fungsional Kabupaten kebumen mengundang secara khusus Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen Teguh Supriyantoro MPd untuk menyampaikan dan menjelaskan berbagai hal terkait regulasi dan administrasi wakaf.
Kegiatan yang juga dalam rangka peningkatan kapasitas Penyuluh Kemenag ini diselenggarakan di aula Mabin, Rabu (7/3). Pada kesempatan itu dikupas tuntas regulasi yang berkaitan tentang wakaf serta alur pengurusan sertipikat wakaf. "saya berharap para Penyuluh Fungsional secara aktif menjelaskan kepada masyarakat, utamanya nadzir untuk tidak menunda -nunda proses pengurusan sertipikat wakaf" ujar Teguh.
Selain itu, Teguh juga menambahkan agar hal ini tidak hanya berhenti pada sertipikat wakaf saja, tetapi nadzir juga supaya didorong untuk mendayagunakan harta wakaf agar lebih produktif dan bermanfaat maksimal untuk umat Islam.(mj/pt/rf)