081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

UPZ Kanwil Kemenag Tasharufkan Zakat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Inmas)  –  Unit Pengumpul  Zakat (UPZ)  Kantor  Wilayah Kementerian Agama Provinsi  Jawa Tengah Mentasharufkan Zakat  kepada  yang berhak menerima zakat, kegiatan dilaksanakan di serambi Masjid  Baitul Hikmah Kanwil Kemenag Prov. Jateng Dengan cara mengundang para mustahid atau penerima zakat, melalui para Muzakki sehingga kupon pengambilan zakat tersebut tidak salah sasaran, pentasharufan dilaksanakan hari ini Senin, 12 Juni 2017. Hadir dalam kegiatan Kepala Bagian Tata Usaha Suhersi, Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Syariah Arifin serta beberapa Kasi yang ada dilingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa tengah.

Suhersi dalam sambutannya mengatakan “dalam pentasharufan zakat kita selalu berpedoman pada aturan yang telah ditentukan sehingga dalam menyalurlan hasil dari UPZ selalu mengacu pada kaidah-kaidah hukum,” katanya.

Belaiu juga menghibau kepada semua umat Muslim khususnya yang ada Kanwil Kementerian Agama provinsi Jawa Tengah hendanya untuk mengeluarkan zakat gaji maupun tunjangan kinerjanya sehingga pengahsailan yang diterima insya Allah lebih barokah dan bermanfaat di dunia dan akherat. Ungkapnya.

ASN di Kanwil Kementerian Agama yang muslim menurut data yang dilaporkan sejumlah 149 orang namun yang mengeluarkan zakat melalui gaji dan tunjangan kinerjanya baru 72 orang sehingga belum sepenuhnya ASN Kanwil Mengeluarkan Zakatnya malalui UPZ  kanwil kementerian Agama, masih banyak ASN yang mengeluarkan zakatnya pada tetangga dan daerahnya masing-masing. Tambahnya

Harapnya semua “ASN Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dapat menyalurkan zakat gaji dan tukinnya melalui UPZ Kanwil Kemenag Prov. Jateng, sebab UPZ merupakan wadah yang resmi dalam menyalurkan zakat yang resmi serta pengelolanya provesional.” Harapnya

UPZ Kemenag Prov. Jateng tahun 2017  mentasharufkan sejumlah Rp. 126.000.000, yang diperuntukkan bagi 210 orang Mustahiq dari asnaf fakir miskin berupa bantuan konsumtif dengan besaran nominal  Rp. 600.000, (bd)