USBN PAI Sebagai Instrumen Penilaian Pencapaian Kompetensi Lulusan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Kebijakan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama yang masih memberlakukan Ujian Sekolah Berstandart Nasional (USBN) PAI Tahun Pelajaran 2016/2017  harus di sikapi dengan arif dan bijak di tengah wacana pro kontra penghapusan Ujian Nasional.

Tujuan dari USBN seperti yang  digariskan dalam pedoman pelaksanaannya meliputi 3 hal, yakni menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran PAI, meningkatkan mutu penilaian PAI pada satuan pendidikan dan mengevaluasi kinerja satuan pendidikan berdasar hasil penilaian PAI.

Di Lapangan, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) adalah hajat besar bagi Sekolah yang tujuan akhirnya adalah sukses penyelenggaraan dan sukses hasilnya. Untuk itu perlu persiapan dan kerja keras dan kejujuran kita bersama, namun peningkatan kualitas anak didik tetap menjadi tujuan utama dari suatu proses pembelajaran.

Sampai Saat ini Ujian Sekolah maupun UN masih menjadi salah satu barometer pengukur keberhasilan anak didik di madrasah yaitu dengan melaksanakan evaluasi yang harus di laksanakan dengan jujur, aman, tertib serta peserta didik mampu mengikuti ujian dengan baik dan terus giat belajar.

Pernyataan tersebut di sampaikan Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kankemenag Wonogiri, Hidayat Maskur di sela sela acara Monitoring USBN PAI SMA/SMK Tahun Pelajaran 2016/2017 Kabupaten Wonogiri, Senin (20/03).

Menurut Undang-undang Sisdiknas pada Pasal 36 ayat 1, dikatakan “pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.” Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 Pasal 3 ayat 2 dinyatakan “Pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama”. Dan menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 26 ayat 1, dikatakan “penilaian hasil belajar pendidikan agama meliputi penilaian hasil oleh pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah.” Jadi bisa dikatakan USBN PAI adalah salah satu bentuk tanggung jawab sekaligus amanah untuk melaksanakan ketiga landasan yuridis tersebut.

Menurut Hidayat, USBN diharapkan berfungsi sebagai bahan pertimbangan dalam pemetaan mutu sekolah khususnya bidang PAI, umpan balik perbaikan program pembelajaran, dan alat pengendali mutu pendidikan. Sehingga tujuan USBN untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik  Mapel PAI di SMA/SMK bisa tercapai.

Kepada Guru Agama Islam, Kasi PAKIS  berpesan, “Berilah motivasi dan pencerahan kepada peserta USBN PAI, jangan malah menakut-nakuti, pastikan dan semangati mereka agar mampu mengerjakan dengan jujur, baik dan benar, anak-anak harus rilek dan santai tetapi tetap harus serius.”  (Mursyid_Heri)