PENDAFTARAN IZIN PENDIRIAN PKPPS

Izin Terdaftar Bagi Pendirian Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS)

REGISTRASI

Perizinan Pendirian Ula

Perizinan Pendirian Wustha

Perizinan Pendirian Ulya

DASAR HUKUM

Berikut Undang-Undang ataupun Peraturan Sebagai Dasar Hukum dalam Menyelenggarakan Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah

Sebagaimana tertulis dalam Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, pada:

Nomor 20 Tahun 2003

tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Nomor 18 Tahun 2019

tentang Pesantren.

Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Presiden yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, pada:

Nomor 83 Tahun 2015

tentang Kementerian Agama.

Nomor 57 Tahun 2021

tentang Standar Pendidikan Nasional.

Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Agama yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, pada:

Nomor 42 Tahun 2016

tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Nomor 30 Tahun 2020

tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.

Sebagaimana tertulis dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, pada:

Nomor 1772 Tahun 2018

tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah.

Nomor 3543 Tahun 2018

tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah.

PROSEDUR

FAQ

Sistem Informasi Perizinan Pendirian Pendidikan Kesetaraan adalah sistem pelayanan Pendaftaran Perizinan Operasional Pendirian Pendidikan Kesetaraan secara online.

Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan pengajuan, perpanjangan dan pencabutan Perizinan Operasional Pendirian Pendidikan Kesetaraan di Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

DOKUMENTASI

Lokasi

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI JAWA TENGAH
Jl. Sisingamangaraja No.5 50252
SEMARANG