081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Bekali ASN dengan Pemahaman KIP

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Demak – Dalam meningkatkan kapasitas dan pemahaman aparatur sipil negara di jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak terhadap keterbukaan informasi publik dan sapu bersih pungutan liar, hari ini Selasa (06/12) menyelenggarakan kegiatan bertajuk Sosialisasi UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden 87 tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (saber pungli). 

Dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri dan Kapolres Demak sebagai narasumber, kegiatan yang diikuti 82 peserta terdiri dari pejabat fungsional dan struktural berlangsung di Aula Kankemenag Demak. Di samping sosialisasi terhadap dua peraturan perundangan tersebut, Kepala Kankemenag Demak juga melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Demak dalam bidang pelayanan publik pengukuran arah kiblat fasilitas umum dan penerbitan khutbah Jum’at.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak M. Thobiq menyampaikan bahwa terbitnya UU 14 tahun 2008 berdampak pada terbukanya ruang publik yang hampir tidak ada batasnya, kemudahan akses data dan informasi di lembaga birokrasi banyak diambil peluang oleh perorangan maupun yang mengatasnamakan sekelompok lembaga dengan mengorek informasi yang kemungkinan dimanfaatkan untuk kepentingan yang berbeda.

“Saat ini kita hidup di era global, dampak yang paling dirasakan adalah terbukanya ruang publik sedemikian rupa seakan-akan tidak ada lagi ruang tertutup, dengan terbitkan UU KIP diharapkan mampu membendung agar tidak menggelinding liar informasi yang berakibat membuat gaduh di masyarakat, sering kita jumpai kedatangan tamu dengan dalih silaturrahim tapi ujung-ujungnya meminta informasi dengan mengatasnamakan lembaga tertentu,” jelas Thobiq mengawali kegiatan sosialisasi.

“Kedatangan tamu-tamu tersebut kadang hanya bermaksud mencari koridor boleh tidaknya secara normatif data maupun informasi diperoleh, oleh karenanya kita hadirkan Kepala Kejaksanan Negeri Demak untuk membedah perihal tersebut,” imbuhnya.

Terkait Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar yang hanya berjumlah 14 pasal, aturan baru tersebut sangat perlu untuk dicermati khususnya bagi kementerian agama, karena saat ini proses nikah di KUA gratis, bedolan pun KUA hanya menerima slip setoran saja dari bank. Tapi dalam pelayanan masyarakat terkadang KUA  menjadi yang tertuduh menerima gratifikasi.

“Narasumber berikutnya Kapolres Demak akan memberikan informasi detail dari sisi aparat penegak hukum terkait dampak yang mungkin akan kita terima jika sampai terlibat dalam praktek pungli, disini kita berkumpul bersama disamping untuk memperoleh informasi tersebut juga sekaligus sosialisasi penyebaran poster Nikah Gratis ke masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, dengan adanya MoU antara Kemenag dengan MUI Kab. Demak dalam hal pengukuran arah kiblat dan penerbitan Khutbah Jum’at merupakan bentuk pendampingan umat dalam bidang pelayanan ibadah, disamping juga memanfaatkan masjid sebagai pusat ibadah dan pembinaan umat.

“Media komunikasi tokoh dengan umat idealnya rutin seminggu sekali efektif dilakukan, melalui penerbitan naskah khutbah berkala kita harapkan semua khotib dalam waktu yang sama menyampaikan pencerahan yang sama di seluruh masjid,” pungkasnya. (gt-tb/gt)