081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Dukcapil Fasilitasi Dokumen Lansia untuk Berhaji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang — Dokumen penting seperti akte kelahiran, atau buku nikah, atau ijasah masih menjadi kendala tersendiri bagi lansia yang akan mendaftar haji. Pasalnya, dokumen tersebut kerap tidak dimiliki sebagai salah satu syarat yang harus dipersiapkan dalam proses pendaftaran haji.

Mengatasi permasalahan tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang mengadakan rapat koordinasi dengan Kepala KUA dan stakeholder bank persepsi haji, Kamis (11/02) di aula kantor. Koordinasi ini menghadirkan narasumber Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rembang, M. Daenuri sebagai salah satu pihak pemangku kebijakan dalam mengatasi permasalahan tersebut.

Diungkapkan oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kankemenag Kabupaten Rembang, Shalehuddin, pendaftar haji dari kalangan lansia sering menemui kendala, terutama di dokumen akte kelahiran, buku nikah, atau ijasah. “Lansia tersebut rata-rata berusia 60 ke atas. Karena mereka tidak tertib administrasi atau mungkin zaman dahulu belum menganggap penting, akhirnya dokumen-dokumen tersebut hilang atau ketlingsut,” papar Shalehuddin.

Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat untuk mendaftarkan haji dan membuat paspor haji. Dalam persyaratan pendaftaran haji disebutkan, pendaftar harus menyerahkan ijasah atau akte kelahiran atau akte nikah.

Namun sebagian masyarakat masih mempunyai persepsi yang negatif, bahwa dalam mengurus dokumen yang hilang tersebut, terutama bagi lansia, cenderung dipersulit oleh pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Daenuri mengatakan akan siap membantu yang bersangkutan untuk melengkapi dokumen tersebut, yaitu akte kelahiran. Demikian pula dalam pembuatan KTP, pihaknya juga akan siap membantu pembaharuan untuk warga domisili Rembang. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PMA nomor 14 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler menyatakan, pendaftaran jamaah haji dilakukan di Kankemenag Kabupaten/Kota domisili sesuai KTP.

“Pada dasarnya kami tidak mempersulit membuat dokumen. Kami akan membuat sesuai dengan permintaan masyarakat, asalkan sesuai dengan prosedur dan tidak menyalahi aturan, “ tandas Daenuri. (Shofatus Shodiqoh/gt)