081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Hindari Modus Jahat, Calon Jemaah Umroh Harus Minta Rekomendasi Kankemenag

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang (8/3)—Calon Jemaah umroh dan haji khusus kini harus melakukan prosedur tambahan untuk bisa berangkat menuju tanah suci. Prosedur tersebut adalah meminta surat rekomendasi pembuatan paspor dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Hal ini ditujukan untuk mencegah modus operandi tindak pidana kejahatan perdagangan orang oleh sejumlah oknum tertentu.

Pagi ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Atho’illah menegaskan hal tersebut  usai menerima surat Edaran dari Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama RI tertanggal  7 Maret 2017.

Dalam SE disebutkan, berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi pencegahan TKI Nonprosedural yang diselenggarakan di Dirjen Imigrasi pada 23 Februari lalu, disepakati untuk mencegah permohon paspor yang diduga akan menjadi TKI Nonprosedural dengan modus kejahatan, Kepala Kantor Imigrasi menambah persyaratan bagi pemohon paspor yang akan berangkat umroh/haji khusus agar meminta rekomendasi pembuatan paspor dari Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota.

Atho’illah menerangkan, pengajuan rekomendasi tersebut dilakukan oleh calon jemaah umroh/haji khusus atau diwakili oleh PPIU/PIHK dengan melampirkan surat kuasa dari calon jemaah.

“Selanjutnya, rekomendasi hanya diberikan kepada calon jemaah umroh/haji khusus yang melampirkan beberapa syarat,” jelas Atho’illah.

Beberapa lampiran tersebut adalah, surat keterangan dari PPIU/PIHK atau kantor cabangnya yang telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Kedua, foto copy izin operasional PPIU/PIHK yang masih berlaku. Ketiga, foto copy bukti setoran awal BPIH bagi calon jemaah haji khusus.

Untuk itu, Atho’illah meminta masyarakat agar mendaftar umroh dan haji khusus di PPIU/PIHK yang resmi. “Daftar nama PPIU dan PIHK resmi dapat dilihat di situs www.haji.kemenag.go.id atau aplikasi android Umroh Cerdas,” imbuhnya.

Dengan pemberian surat rekomendasi ini, lanjut Atho’illah, calon jemaah haji khusus dan umroh bisa terkontrol.  Selain itu, modus kejahatan perdagangan orang dan modus penipuan lainnya bisa dicegah. “Kami tidak bertanggung jawab terhadap calon jemaah yang mendaftarkan diri ke PPIU/PIHK tak resmi,” tegasnya.(ss/bd)