081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kemenag Blora Ikuti Sidang Itsbat Terpadu Nikah Massal di Blora

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

BLORA. Kementerian Agama Blora mengikuti pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Blora dalam rangka menyambut Hari Jadi Blora beberapa hari lalu, Selasa (8/1), yang digelar di pendopo dan diikuti oleh  21 pasang peserta.

Kepala Dinsos P3A Pemkab Blora , Sri Handoko  selaku ketua panitia penyelenggara, dalam laporannya menyampaikan bahwa Itsbat Nikah kali ini diikuti oleh 21 pasangan suami-istri dari seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Blora.

“Pasangan tertua adalah Mbah Rasmin 70 tahun dan Mbah Saliyem 88 tahun dari Kecamatan Kunduran. Sedangkan yang termuda adalah pasangan Suwiji 36 tahun dan Ria Refianti 26 tahun dari Kecamatan Tunjungan. Mereka adalah pasangan suami istri yang sudah pernah menikah tapi nikahnya nikah siri. Bukan pasangan kumpul kebo lho,” terangnya.

Menurutnya, mereka sudah sah menikah secara agama, tetapi belum dicatat secara administrasi negara. Setelah disidang isbat nikah, pasangan suami istri ini akan menerima buku nikah, penerbitan KK baru dan KTP baru.

“Jika mereka sudah punya anak, maka akta kelahiran anak juga akan berubah. Pasalnya jika anak tersebut lahir saat status pernikahan orangtuanya masih siri, ia hanya diakui menjadi anak ibu, bukan anak bapak ibu. Dengan adanya pencatatan nikah melalui itsbat nikah ini, maka akta kelahiran anak akan ikut berubah menjadi anak bapak ibu,” lanjutnya.

Semua peserta sidang isbat nikah secara massal ini digratiskan dari segala bentuk biaya. Peserta hanya perlu menghadirkan dua orang keluarga, kerabat atau lainnya yang akan dijadikan saksi isbat nikah, dan melengkapi data administrasi yang dibutuhkan petugas.

Mewakili Bupati Djoko Nugroho, Wakil Bupati H.Arief Rohman  dalam sambutannya usai membuka acara menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang diikuti oleh berbagai intansi seperi Dindukcapil, Pengadilan Agama, Kementerian Agama Blora dan lainnya.

“Dengan mengikuti itsbat nikah ini, pasangan akan memperoleh kepastian status perkawinannya dan anak-anaknya bisa terlindungi status hukumnya di depan pengadilan. Ini terobosan yang bagus dan semoga tahun depan pesertanya lebih banyak lagi. Coba nanti bisa dikerjasamakan dengan IKI Institut Kewarganegaraan Indonesia,” ucap Wabup.

Ia berharap ke depan semakin banyak lagi pasangan nikah siri yang bersedia mengikuti kegiatan semacam ini.

Usai pembukaan, langsung dilanjutkan dengan persidangan itsbat nikah yang disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pengadilan Agama, Kementerian Agama Blora, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Blora, Sekda, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta OPD terkait lainnya.

Mbah Rasmin (70) salah satu peserta sidang itsbat nikah mengaku ikut karena ingin mendapat kepastian status perkawinannya secara administrasi negara, sehingga bisa mendapat buku nikah dan anak-anaknya punya akta kelahiran atas nama kedua orangtuanya.

“Ayem rasane nek sampun diakui negara dan resmi tercatat apalagi gratis,” ucapnya singkat.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam, Drs. Parmono mengungkapkan kegiatan ini sangat positif karena kemenag bisa ikut berpartisipasi melayani masyarakat dalam pelayanan pendaftaran nikah secara resmi. (ima/bd)