Kemenag Kab. Magelang Tandatangani Naskah Kerjasama Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Mungkid – Kantor Kemenag Kab. Magelang dan Kantor Pertanahan Kab. Magelang menandatangani nota kerjasama percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Kamis, (19/04) di Gedung Serba Guna Komplek Kantor Kemenag Kab. Magelang.

Hadir dalam penandatanganan tersebut Pjs. Bupati Magelang yang diwakili oleh Sekda Kab. Magelang Triyono, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Magelang, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kab. Magelang, Ketua PC NU, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Kepala KUA Kecamatan, dan Penyuluh Agama Fungsional.

Kepala Kantor Kemenag Mad Sabitul Wafa, menyampaikan Nota Kerjasama tersebut bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dalam rangka menjamin dan memberikan kepastian hukum hak atas wakaf, tercapainya ketepatan waktu, manfaat, serta tepat sasaran sehingga tercapai optimalisasi dan efisiensi biaya.

“Untuk menjamin kepastian hukum atas tanah wakaf perlu dilakukan sertifikasi. Naskah kerjasama bertujuan untuk mempercepat proses dalam rangka menjamin kepastian hukum dan  tercapainya ketepatan waktu, optimalisasi dan efisiensi biaya,” kata Mad Sabitul Wafa.

Wafa melanjutkan, sesuai data Seksi Bimas Islam tercatat ada 7.033 tanah wakaf, 5.013 sudah bersertifikat, dan 2.054 belum bersertifikat. Dari jumlah yang belum bersertifikat tersebut tersebar dalam tiga kelompok yaitu ada yang sudah dalam proses di BPN, masih diproses di KUA, dan baru ikrar wakaf.

Setelah nota kerjasama ditandatangani, Wafa mengharapkan Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) bekerja keras untuk melakukan inventarisasi terhadap tanah-tanah wakaf yang belum bersertifikat.

“Untuk para KUA sebagai PPAIW ada amanah mohon segera berkoordinasi dengan para pihak dan Tim Sertifikasi agar mendata tanah yang belum tersertifikasi dapat segera tersertifikasi,” lanjutnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang Suwito, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerjasama dengan Kementerian Agama merupakan tindak lanjut dari Program Nawacita untuk menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf. Naskah kerjasama yang telah ditandatangani, diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dengan wujud yang nyata.

“Naskah kerjasama ini merupakan kelanjutan program Nawacita. Selanjutnya jangan sekedar dibaca, tetapi ditindaklanjuti dengan wujud nyata,” kata Suwito.

Kepada para Kepala KUA yang hadir, Suwito mengharapkan peran sertanya untuk mendukung melalui inventarisasi di tempat masing-masing. Dukungan dari Bupati Magelang sangat diharapkan untuk kelancaran program tersebut.

“Melalui program ini sama-sama melayani masyarakat. JIka pelayanan bagus, maka pahala akan mengalir. Untuk teman-teman di BPN agar menindaklanjuti untuk kebaikan syiar Islam,” lanjutnya. (am/bd)