Kemenag Klaten Lakukan Survey Lapangan Pendirian Rumah Ibadah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Tim Survey Lapangan Pendirian Rumah Ibadah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten melakukan survey terhadap permohonan rekomendasi untuk izin mendirikan bangunan (IMB) Masjid Baitussalam Bonyokan Jatinom Klaten, Rabu(18/4).

Kasubbag TU Kemenag Klaten Sudarsana selaku ketua rombongan tim survey mengatakan, kedatangan tim survey sebagai tindak lanjut atas pengajuan permohonan rekomendasi Izin Mendirikan Rumah Ibadah (IMB) oleh pengurus Masjid Baitussalam Bonyokan Jatinom Klaten untuk melengkapi persyaratan pengajuan Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadah/masjid.

“Survey lokasi permohonan izin mendirikan bangunan tempat ibadah ini merupakan prosedur yang harus dilakukan oleh Kementerian Agama untuk dapat mengeluarkan rekomendasi pendirian tempat ibadah, disamping rekomendasi yang dikeluarkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama / FKUB,” tandas Sudarsana.

Tujuan dari survey lokasi juga untuk memverifikasi data yang telah diterima oleh Kementerian Agama terkait status tanah, KTP Pemakai dan KTP pendukung pembangunan rumah ibadah.

“Kami bersama tim memverifikasi data yang diberikan oleh Panitia Pembangunan Masjid kepada Kantor Kementerian Agama, mulai dari status tanah, gambar bangunan masjid, KTP pemakai, KTP pendukung pembanagunan rumah ibadah dan lain sebagainya,” kata Kasubbag.

Lebih lanjut Sudarsana menyampaikan kepada seluruh pengguna dan pendukung yang hadir, bahwa pendirian rumah ibadah harus mngacu pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8 dan 9 tahun 2006 tentang FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah.

Di dalam peraturan bersama tersebut, terang dijelaskan untuk pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/ desa.

“Pendirian rumah ibadah ini dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan,” tegas Kasubbag.

Kegiatan survey lapangan pendirian rumah ibadah merupakan syarat yang dilakukan oleh Kementerian Agama untuk dapat memverifikasi dalam mengeluarkan surat rekomendasi IMB dan rekomendasi dari FKUB Kabupaten Klaten sebagai dasar digunakan oleh pemerintah Kabupaten Klaten untuk bisa menerbitkan IMB pendirian rumah Ibadah.(aj/Wul)