Kemenag Kudus Lakukan Verifikasi Lapangan Ijin Pendirian Madrasah
Oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus - 16 April 2019

Kudus - Persyaratan pemberian izin pendirian madrasah harus didasarkan pada pertimbangan kelayakan mutu sesuai yang diamanatkan oleh keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 1385 tahun 2014.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kudus, Suhadi beserta tim melakukan verifikasi lapangan izin operasional pendirian madrasah, Jumat (12 April) di 4 lokasi yaitu MI Darus Sa’adah, MI Al-Chalimi Jekulo, MI Roudlatut Tholibin Undaan dan RA Tarbiyatuth Thullab Mejobo.
Kasi Pendidikan Madrasah Suhadi mengatakan "kegiatan ini bertujuan untuk meninjau langsung kelayakan pendirian calon lembaga apakah telah memenuhi persyaratan administrative, teknis dan kelayakan yang ditetapkan sesuai dengan kondisi factual sebagaimana proposal permohonan pendirian madrasah".
Data pendukung yang diperlukan agar sesegera mungkin dilengkapi sehingga proses pengusulan penerbitan izin operasional dapat dilakukan dengan cepat. Hasil dari verifikasi ini dapat menentukan layak tidaknya madrasah bersangkutan diberikan izin operasional.
“Hasil dari verifikasi lapangan ini akan dituangkan dalam bentuk berita acara dan rekomendasi yang akan disampaikan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah sebagai bahan pertimbangan sebelum izin operasional dikeluarkan,” pungkas Suhadi. (ST. ZUL-wwk/bd)