Kepala Kemenag Lantik 16 Kepala KUA, 1 Kecamatan Belum Terisi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Menjelang cuti bersama Idul Fitri 1439H/2018M, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabuapaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad melantik dan mengambil sumpah jabatan 16 orang sebagai Penghulu dengan tugas tambahan sebagai Kepala KUA, dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di 16 Kecamatan. Pelantikan yang dilaksanakan di aula Kantor Kemenag ini dilaksanakan pada hari terakhir masuk kerja sebelum libur lebaran, Jum’at (8/06).

Pelantikan 16 pejabat ini masih menyisakan 1 Kecamatan yang belum memiliki Kepala, yaitu Kecamatan Jenawi. Kosongnya Kepala KUA pada satu lokasi ini karena belum adanya seorang ASN yang ditugaskan di tempat tersebut karena beberapa faktor.

“Terkait dengan Kecamatan Jenawi yang masih kosong, maka Pak Kasubbag segera menerbitkan SK kepada Pak Caerudi untuk kembali ke Jenawi sebagai PLT disana”, kata Musta’in Ahmad saat memberikan sambutan dan arahan.

Sebelumnya Kepala Kemenag mengutarakan bahwa mutasi dan perpindahan pejabat dari satu tempat ke tempat lainnya adalah hal yang biasa. Menurutnya, ketika seorang pejabat sudah duduk 2 tahun pada jabatan strukturalnya, maka dia harus siap untuk dipindahkan.

“Siapapun kita, pejabat struktural, kita dibatasi waktu. Dimana kalau kita sudah 2 tahun duduk di jabatan struktural kita harus sudah siap dipindahkan, apalagi kalau sudah 3, 4, dan 5 tahun, kita harus sudah siap untuk dipindahkan dimanapun,” tegas Musta’in.

Lebih lanjut Kepala Kemenag mengatakan bahwa untuk menentukan dimana seorang pejabat akan bertugas, itu bukanlah hal yang mudah, karena seorang pimpinan harus mempertimbangkan banyak faktor.

“Disamping jabatan itu ada prestise nya, namun ada juga resiko, ada tantangan dan kesulitannya masing-masing. tidak mudah membuat peta penempatan seorang pejabat, karena itu mempertimbangkan banyak hal, baik itu faktor lokasi maupun personal,” tandasnya.

Disampaikan Kepala Kemenag bahwa hal itu karena ada regulasi yang berbeda dimana Kepala KUA yang masa tugasnya kurang dari dua tahun tidak dapat dilakukan inpassing menjadi penghulu.

“Kalau dulu, regulasinya untuk menjadi Kepala KUA, maka penghulunya diberhentikan, pada era sekarang dengan regulasi yang baru, seorang Kepala KUA harus fungsional, sebagaimana seorang kepala sekolah yang harus guru. Sehingga kalau aturannya tidak berubah, Kepala KUA yang kini kurang dari 2 tahun maka jabatannya akan selesai sampai Desember tahun ini,” jelasnya.

Terakhir, terkait dengan adanya salah seorang Kepala KUA yang mengundurkan diri karena alasan kesehatan, Kepala Kemenag mengucapkan banyak banyak terima kasih kepada Pak Yusuf Ansari sebagai mantan Kepala KUA Colomadu atas semua pengabdian, dan jasanya dalam mengemban jabatan struktural selama ini.

Secara rinci, berikut ini adalah daftar mutasi Penghulu dengan tugas tambahan Kepala KUA dan PPAIW:

1. Sutarmo, Karanganyar – Tawangmangu

2. Aris Purwanto, Tasikmadu – Mojogedang

3. Mulyadi, Mojogedang – Kebakkramat

4. Muh Idris, Jaten – Gondangrejo

5. Sriyanto, Karangpandan – Jaten

6. Fathul Amin, Kebakkramat – Jumantono

7. Ahmad Shidiq, Tawangmangu – Jatipuro

8. Moh Junaidi, Jumantono – Jumapolo

9. Muh Muttaqin, Jumapolo – Karangpandan

10. Maksum, Jatipuro – Jatiyoso

11. Triyono, Jatiyoso – Matesih

12. Caerudi, Jenawi – Ngargoyoso

13. Rahman Siswanto, Ngargoyoso – Kerjo

14. Amin Fahroni, Kerjo – Colomadu

15. Moh Aziz, Gondangrejo – Tasikmadu

16. Muslim, Matesih – Karanganyar