081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

KUA Diminta Disiplin Tata Kelola Keuangan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Kantor Urusan Agama yang ada di Rembang diminta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Hal ini adalah sebagai upaya menyelenggarakan pemerintahan yang bebas korupsi dan bersih melayani.

Demikian disampaikan Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Atho’illah dalam rapat koordinasi KUA yang digelar pada Kamis (17/1/2019) di aula Kemenag Rembang. Kepada para Kepala KUA, Atho’illah menyampaikan pentingnya pengelolalaan manajemen KUA, kendati dengan keterbatasan SDM. “KUA merupakan gambaran kinerja Kementerian Agama di tingkat Kecamatan. Pengelolaan KUA ini akan selalu menjadi sorotan publik,” kata Atho’illah.

Salah satu tata kelola tersebut adalah tata kelola keuangan. Tahun ini, Bantuan Operasional KUA dilakukan dengan non tunai. Artinya, pembayaran BOP KUA melalui rekening. Kepala Seksi Bimas Islam, Moh. Muhson mengatakan, perintah untuk melakukan pembayara secara non tunai sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.  Aturan ini diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Agama RI nomor 3 Tahun 2017 tentang Transaksi Pembayaran non tunai pada Kementerian Agama.

Transaksi non tunai ini adalah sebagai wujud penyelenggaraan tata kelola keuangan yang akuntabel. “Implementasi transaksi non tunai ini akan mempermudah fleksibilitas bendahara dan penerima Jasa dengan tetap menjamin akuntablitas,” kata Muhson.

Muhson berharap, dengan BOP yang selama ini diberikan, KUA akan lebih berkreasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Pelayanan masyarakat perlu ditingkatkan. Tidak hanya urusan nikah saja, namun juga urusan agama dan keagamaan lainnya,” pungkas Muhson.  — iq/bd