Menentukan Langkah Dalam Penyusunan Anggaran DIPA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat. Dan untuk merencanakan dan menyusun anggaran DIPA tahun 2019 Kantor Kementerian Agama Kab.Grobogan menggelar rapat koordinasi pelaksanaan anggaran triwulan I tahun 2019. Rabu (09/01). Rapat koordinasi diihadiri oleh seluruh pejabat dan pengelola DIPA semua satker di lingkungan Kankemenag Kab. Grobogan, dan semua MIN di Kabupaten Grobogan yang bertempat di Aula Kemenag Kab.Grobogan.

Hidayat Maskur dalam sambutannya mengaku bangga atas kinerja berbagai bidang yang ada di KanKemenag Grobogan saat ini, karena ditahun 2018 kemarin serapan DIPA menyampai 95 persen. Beliau berharap agar kedepannya bisa terus meningkat dan bisa mendapatkan penghargaan, terlebih lagi penghargaan serapan DIPA.

“Kekuatan kinerja kita sangatlah besar, sehingga perlu kita optimalkan, saya juga mendorong para pegawai untuk lebih produktif dan bisa meningkatkan kinerja pegawai di bidangnya masing-masing sehingga bisa meraih prestasi atau penghargaan,” ujar Hidayat Maskur.

Diharapkan, melalui kegiatan rapat koordinasi ini setiap satuan kerja yang ada di Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan dapat menyusun ulang agenda kegiatan dan menentukan langkah-langkah apa saja yang diperlukan guna memperlancar pelaksanaan kegiatan dan anggaran DIPA Kantor Kementerian Agama Kab.Grobogan sehingga tidak timbul revisi.

“Realisasi pelaksanaan atau penyerapan anggaran suatu satker merupakan ukuran kinerja sebuah instansi pemerintah, rencanakan langkah-langkah dalam menyusun anggaran untuk kegiatan, sehingga tidak timbul revisi terus menerus,” ucapnya.

Hidayat Maskur mengingatkan kepada seluruh pimpinan Satker agar dalam melaksanakan anggaran mengacu kepada juknis atau peraturan yang sudah ada, dengan berdasarkan beberapa item ketepatan, seperti tepat kode akun yang digunakan, tepat progam, tepat output, serta tidak terjadi tumpang tindih akun yang telah ditentukan, jika terdapat kesalahan untuk segera direvisi. Serta untuk tahun 2019 semua kegiatan diseluruh jajaran Kementerian Agama diwajibkan untuk menggunakan transaksi non-tunai.

“Sekecil apapun kegiatan ditahun 2019, harus langsung menggunakan non tunai dengan sistem CMS. Sehingga penggunaan uang non tunai dijamin lebih efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. (bd/gt)