Mutasi Guna Penataan dan Pengembangan Karir

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal – Penyerahan Surat Keputusan Mutasi dan Rotasi Jabatan dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal berlangsung saat apel pagi jajaran ASN Kemenag Kendal, Kamis (10/01). Sejumlah 5 ASN menerima SK mutasi dan rotasi jabatan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kendal Saerozi.

Guna penyegaran birokrasi yang lebih tertata dan pengembangan karir pegawai pemerintahan, mutasi dan rotasi jabatan perlu dilakukan seperti yang telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa penataan pejabat merupakan suatu keharusan yang sifatnya pasti.

“Adanya penataan pejabat melalui mutasi dan rotasi jabatan ini merupakan dinamika dalam birokrasi pemerintahan, dan hal tersebut sifatnya pasti,” tegas Saerozi saat memberikan pengarahan kepada ASN yang baru menerima SK.

Tidak hanya membawa atmosfer baru namun Saerozi juga berharap rotasi jabatan ini mampu membawa semangat baru bagi Aparatur Sipil Negara diringi dengan peningkatan kinerja yang membawa kemajuan bagi instansi.

“Ditempat yang baru saya harap semestinya ini membawa semangat baru, lebih memotivasi diri agar mampu memberi manfaat lebih pada lingkungan,” tambahnya.

Ditambahkan, mutasi pada hakikatnya adalah penambahan kesejahteraan bagi PNS, dalam artian bisa saja didekatkan dengan rumah direncanakan untuk promosi dan hal lain yang bisa saja tidak terkait dengan keuangan sehingga perlu dipahami bahwa mutasi adalah keniscayaan pada Instansi yang setiap pegawai akan mengalami.

“Saya harapkan semua PNS melaksanakan tugas ini dengan baik, dan membawa perubahan yang positif pada unit kerja yang baru,” pungkasnya (ja-bel/gt)