Percepatan Pengurusan Dokumen Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purwokerto 13 Desember 2018. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Banyumas H.Imam Hidayat,. melalui Penyelenggara Haji dan Umroh menggelar rapat koordinasi pengurusan dokumen perjalanan haji tahun 2019 M/1440 H, bertempat di D’Garden Resto & Hall mulai pukul 08.00 WIB.

Hadir dalam Rakor tersebut Kabag Kesra, Setda Kab. Banyumas, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap, Kepala Dindukcapil Kab. Banyumas, Kasi Bimas Islam, Kepala KUA Kecamatan dan Ketua KBIH se Kab. Banyumas.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas  melalui Penyelenggara Haji dan Umroh menggelar rapat koordinasi pengurusan dokumen perjalanan haji tahun 2019 M/1440 H.

H.Imam Hidayat,  selaku Kepala Kantor didampingi Plt.Kasi PHU H. Afifuddin Idrus  menyatakan  pentingnya kepemilikan dokumen perjalanan bagi peserta calon jamaah haji. Pengurusan keberangkatan haji tahun  2019 dilakukan jauh hari, untuk mematangkan persiapan serta menghindari kesalahan yg mengakibatkan tertunda karena tidak memenuhi deadline .

Ada beberapa hal penting yang disampaikan H. Imam Hidayat dalam Rakor terkait persyaratan paspor CJH antara lain:

1. Banyak data yg tidak sama antara surat nikah dengan KTP, KK, paspor lama;

2. Dimohon bantuannya Dukcapil, Kantor Imigrasi dan juga KUA setempat untuk mempermudah proses tersebut baik untuk pembuatan akte lahir/KTP/penerbitan paspor maupun kutipan akta nikah bagi CJH;

Diakhir pembicaraannya kepala Kantor mengucapkan terima kasih kepada instansi terkait dalam hal ini Dindukcapil Kab. Banyumas dan Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap yg telah siap membantu lancarnya penerbitan paspor CJH, tambah H. Imam.

Dukcapil berjanji untuk mempermudah kepengurusan dokumen, dan apabila terjadi beda nama yang signifikan pada surat nikah dengan KTP atau KK memang harus lewat Pengadilan Negeri.Sebaiknya dilaksanakan sekarang bila ada kekurangan masih ada waktu  dalam perbaikan.

Dari Imigrasi menegaskan bahwa untuk penerbitan paspor CJH sudah bisa menggunakan mobile yg pelaksanaanya di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas  dengan persetujuan dari Kemenag yang sifatnya membantu kemudahan dalam kepengurusan. Bila ada yang menginginkan mengurus sendiri ke kantor imigrasi Cilacap di persilahkan saja. (mdr/bd)