081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Sebelum Dibangun Masjid Pastikan Dulu AIW Atas Tanah Wakafnya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Batang – Kami menyambut baik niat masyarakat yang akan membangun masjid menomor satukan arah kibatnya, ini berarti kesadaran masyarakat untuk beribadah dengan hati-hati semakin meningkat, demikian pernyataan Darwanto Plt. Penyelenggara Syariah Kemenag Kab. Batang saat memimpin pengukuran arah kiblat di sebidang tanah yang rencana akan  dibangun sebuah Masjid di Jl. KH. Ahmad Dahlan Gg. Tangkuban Perahu Kab. Batang pada Senin (21/01).

 Darwanto mengingatkan bahwa sebelum masjid dibangun, sebaiknya status wakafnya untuk diurus AIW nya di KUA Batang, yang dilanjutkan pensertifikatan tanah wakaf yang akan dibangun masjid ini. Menurutnya status wakaf yang belum berkekuatan hukum tetap akan memunculkan permaslahan dikemudian hari, maka menurutnya agar wakaf ini benar-benar terjaga secara hukum, maka segera untuk dilakukan pengurusannya.

“Saya berharap, sebelum masjid didirikan, sebaiknya masyarakat untuk mengurus status wakafnya atas tanah ini yang dimulai dengan mengurus AIW di KUA Kecamatan Batang, dan dilanjutkan pengurusan sertifikat tanah wakaf di BPN”, katanya.

Selanjutnya, Joko selaku wakif yang hadir dalam pengukuran arah kiblat itu menyatakan terimakasih yang sedalam-dalamnya atas pelaksanaan pengukuran arah kiblat ini, dia menyatakan bahwa ini yang pertama selanjutnya akan dibicarakan serta dikonsultasikan barkaitan dengan wakaf yang akan dibangaun masjid ini.

“Saya sampaikan terimakasih atas pengukuran arah kiblat dari tim kemenag Batang, ini merupakan awal konsultasi kami pada kemenag, selanjutnya kami akan berkonsultasi lagi berkaitan dengan status wakaf atas tanah ini”, tuturnya.

Area tanah yang akan dibangun masjid ini terletak di Jalan KH.Ahmad Dahlan Gg. Tangkuban Perahu tepatnya pada koordinat 6054’56.33’’ LS dan 109043’47.80’’ BT yang posisinya berada ditengah-tengah perkampungan masyarakat. (Zy/rf)