081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Tidak Mengisi Sispena, Madrasah Akreditasi Siap Sanksi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) memberikan ancaman serius kepada sekolah dan madrasah sasaran akreditasi 2018 yang tidak mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) di Sispena. Sekolah dan Madrasah yang belum terakreditasi dan berstatus Tidak Terakreditasi akan dikenai sanksi tegas. Demikian ditegaskan Deny, nara sumber dari BAN S/M Provinsi Jawa Tengah saat menyampaikan materinya pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sispena-Dia dan sinkronisasi Emis MA/MTs sasaran Akreditasi Madrasah 2018, di aula kantor Kemenag Kabupaten Pati, Rabu (6/6/2018).

Sedangkan bagi sekolah dan madrasah yang telah habis masa akreditasinya tetapi tidak mengisi DIA, tidak akan diperpanjang masa berlaku sertifikat akreditasinya. Sehingga status sekolah dan madrasah tersebut akan menjadi Tidak Terakreditasi. Selain itu, edaran terdahulu tentang perpanjangan akreditasi dinyatakan tidak berlaku, paparnya.

Di lain pihak, bagi madrasah dan sekolah yang menjadi sasaran akreditasi tahun 2018 dan telah mengisi DIA namun tidak dapat dilakukan visitasi karena keterbatan kuota, maka akan diterbitkan surat perpanjangan masa akreditasi secara otomatis melalui sispena, terangnya lebih lanjut.

Itulah beberapa hal penting dari Surat Edaran Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) dengan nomor 216/BAN-SM/TU/2018. Surat tertanggal 20 April 2018 berisikan perihal Surat Edaran tentang Pengisian DIA, ujarnya.

Ditambahkannya, DIA atau Data isian Akreditasi adalah aplikasi online dalam Sispena yang berisikan isian instrumen akreditasi. Setiap madrasah dan sekolah sasaran akreditasi wajib untuk melakukan pengisian DIA dan dokumen-dokumen penunjang lainnya di Sispena, urainya.

Menurut Deny, Hasil isian DIA ini juga akan menjadi dasar acuan dan audit kelayakan bagi BAN S/M untuk menentukan sekolah dan madrasah layak dilakukan visitasi atau tidak.
Sispena dan DIA dapat diakses melalui alamat http://bansm.kemdikbud.go.id/sispena, pungkasnya. (Am/bd)