081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Purbalingga Resmi Miliki 3 MTs Negeri

Purbalingga – Madrasah Tsanawiyah (MTs) Fillial Wirasaba yang berlokasi di Komplek MI Negeri 3 Purbalingga telah secara resmi memperoleh nama baru. Setelah 6 tahun menyandang nama MTsN 2 Purbalingga, kini Pemerintah melalui Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Tengah telah memberikan nama baru, MTs Negeri 3 Purbalingga. Tim Pemantauan dan Verifikasi Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 3 orang hadir dan menyerahkan SK Penegerian di MTs Negeri 3 Purbalingga, Selasa (05/06).

Kepala Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah, Ahmad Faridi menyampaikan, tidak mudah bagi sebuah lembaga pendidikan di Kementerian Agama untuk menyandang label madrasah negeri.

“Menerima SK Penegerian bukan akhir dari perjuangan, namun awal perjuangan membangun madrasah yang berlabel negeri. Tidak mudah menyandang madrasah negeri. Butuh sekitar 3 hingga 4 tahun untuk melanjutkan laku prihatin,” ujar Faridi.

Sedangkan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, Ahmad Farid mengatakan, untuk mengawali perubahan ada 3 titik krusial yang harus segera ditata ulang.

“Yang pertama penataan guru. Jangan sampai setelah dinegerikan justru mengurangi kesejahteraan guru. Selain itu, guru PNS perlu ditambah kuotanya. Kedua, penataan siswa. Siswa yang diakui sebagai peserta didik MTsN 3 Purbalingga adalah peserta didik baru pada PPDB tahun pelajaran 2018/2019. Siswa kelas VIII dan IX masih tercatat sebagai siswa MTsN 2 Purbalingga. Ketiga, prinsip kerja, yang meliputi rencana jangka pendek dan jangka panjang,” terang Farid.

Sementara itu Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Siti Mutmainah menjelaskan, agar penataan SK, surat tugas terkait dengan guru negeri, GTT yang sudah mendapatkan TPG dan GTT yang belum mendapatkan TPG dikoordinasikan dengan Analis Kepegawaian dan Kepala Subbag TU. Sehingga nasib dan kesejahteraan guru di madrasah yang baru dinegerikan tersebut tidak terganggu.

Pengadaan tanah yang representatif

Pada akhir kegiatan tim pemantau dan verifikasi Kanwil membuka dialog berkaitan dengan pengadaan tanah untuk pembangunan gedung MTsN 3 Purbalingga ini. Mempunyai tanah yang bersertifikat milik Kemenag menjadi salah satu syarat diterbitkannya SK Penegerian. Ada 2 pilihan untuk memperoleh tanah representatif. Pertama dengan cara membeli tanah warga yang letaknya di belakang gedung MTs N 03. Alternatif kedua adalah tukar guling dengan tanah desa. (sar/gt)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content