Informasi Publik Kemenag Jawa Tengah

Mewujudkan Keterbukaan Informasi yang Akuntabel dan Transparan.

Pelajari Lebih Lanjut

Tentang PPID

Apa itu PPID?

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

PPID Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk menyediakan informasi publik yang akurat, relevan, dan mudah diakses oleh masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kantor Kemenag Jateng

Layanan Informasi

Permohonan Informasi

Ajukan permohonan informasi publik secara online.

Ajukan Sekarang
Daftar Informasi Publik

Lihat daftar informasi yang wajib disediakan secara berkala.

Lihat Daftar
Prosedur Permohonan

Pahami alur dan syarat permohonan informasi.

Baca Prosedur

Data Informasi Publik

# Nama Informasi Tanggal Update

Hubungi Kami