Brebes – Sebanyak 54 Jamaah Calon Haji (JCH) dari 3 kecamatan Paguyangan, Tonjong dan Sirampoq di Brebes Selatan, mengikuti Bimbingan Manasik tingkat kecamatan selama 4 hari mulai Jumat-Senin (27-30/05/2022) diadakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Paguyangan di Aula Kec. Paguyangan.
Kegiatan Bimbingan manasik, menghadirkan pemateri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes Drs.H. Fajarin, M. Pd. dengan materi hak dan kewajiban jamaah haji dalam manasik haji tingkat Kecamatan. Sabtu, (28/05/ 2022) pukul 10.00 WIB.
Manasik yang dihadiri oleh 24 orang Jamaah Calon Haji Kec. Paguyangan, 15 orang JCH Kec. Sirampoq dan 15 Orang JCH Kec. Tonjong.
H. Fajarin menjelaskan, “Dasar hukum Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah, dalam pasal 6 dijelaskan bahwa, Jamaah haji berhak mendapatkan pembinaan pelayanan dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji,” jelasnya.
Menurut Beliau ada lima point hak dan kewajiban jama’ah haji. Pertama , Pembimbingan manasik haji dan/atau materi lainya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun Arab Saudi., Kedua. Pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi dan pelayanan kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan maupun di Arab Saudi., Ketiga. Perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia., Keempat. Penggunaan paspor haji dan dokumen lainya yang diperlukan untuk pelaksanaan ibadah haji., Kelima. Pemberian kenyamanan transportasi dan pemondokan selama di tanah air, Arab Saudi dan saat kepulangan ke tanah air.
Lebih lanjut, H. Fajarin menghimbau kepada seluruh calon jama’ah haji, agar dapat mengikuti bimbingan manasik haji dengan sebaik-baiknya, sebagai bekal perjalanan ibadah haji mulai dari proses pemberangkatan, perjalanan ibadah, sampai kembali ke tanah air.
“Kami doakan, semoga seluruh Jemaah Calon Haji dari Brebes dapat menyandang predikat haji mabrur dan mabrurah dan bisa berkontribusi dalam pembangunan masyarakat sekembalinya ketanah air,” pungkasnya.(Hid/Sua)