Jepara – Kementerian Agama Kabupaten Jepara menggelar Pembinaan ASN rutin setiap bulan di Aula 2 Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Kamis (26/07).
Hadir dalam kesempatan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Kepala Seksi dan Penyelenggara, serta seluruh ASN yang berada dalam lingkup Kementerian Agama Kabupaten Jepara.
Tak hanya pembinaan rutin, acara juga diisi dengan pelepasan salah satu ASN di Kementerian Agama Kabupaten Jepara, yakni Bp. Stepanus Prihadi yang bertugas sebagai Penyelenggara Kristen Kementerian Agama Kabupaten Jepara, dimana selanjutnya beliau akan bertugas di tempat yang baru sebagai Staf Pengajar di Sekolah Tinggi Teologi Kristen Palangkaraya.
Pembinaan ASN kali ini menitik beratkan pada kedisiplinan ASN dan juga loyalitas pada tugas. Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk senantiasa mampu memiliki kinerja maksimal.
“PNS atau sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai peran sentral dalam pembangunan. ASN merupakan aparatur negara yang berperan sebagai alat Negara dalam usaha pembangunan dalam mewujudkan tujuan negara. untuk itulah sangat penting ASN untuk senantiasa meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja melayani masyarakat” ujar Afiful Ayun, Pemateri pertama yang juga bertugas sebagai Staf Pengajar di MAN 2 Jepara.
Masalah kedisiplinan juga kembali ditekankan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Nor Rosyid. Upaya peningkatan kinerja dan kedisiplinan para ASN sangat mutlak diperlukan di dalam bekerja melayani masyarakat. Pada era perkembangan teknologi informasi sekarang ini, kinerja para aparatur negara akan semakin mudah menjadi sorotan masyarakat. masyarakat pun semakin peka dan kritis terhadap kinerja para aparatur.
“Disiplin merupakan sikap mental yang tercermin dalam bentuk perbuatan atau tingkah laku seseorang atau kelompok berupa ketaatan tehadap peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk itulah sikap disiplin ini menjadi dasar utama bagi para ASN dalam melaksanakan tugas-tugasnya melayani masyarakat” ujar Nor Rosyid. (fm/bd)