081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Berbenah, Meyakinkan dan Mendapat Kepercayaan Muzzaki

Brebes – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes, Rabu, (27/07/2022) dimulai pukul 14.00 Wib melaksankan Rapat Evalausi Program kerja UPZ Kankemenag Brebes semester 1 tahun 2022, bertempat di Aula Kankemenag Brebes.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor kemenag  Brebes,  Pejabat kasi dan setingkat kasi dilingkungan Kemenag Brebes, kepala KUA sekabupaten Brebes, Kepala MAN, MTsN dan MIN sekabupaten Brebes berjumlah 35 orang

Dalam sambuatan dan arahnya Kepala  Kantor Kementerian Agama kabupaten Brebes Drs.H.Fajarin, M Pd berpesan agar dalam penggelolaan dana ZIS yang berasal dari seluruh ASN/PNS dilingkungan Kementerian Agam  Kabupaten Brebes agar menjalakan prinsi  akuntabelitas, tranparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pastikan bahwa setiap dana yang masu dan  keluar dari UPZ senantiasa sesuai rencana dan prinsip 8 asnap, laksanakan dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan sebesar-bearnya bagi umat dan usahakan sebagian dana yang ada untuk disalurkan sektor produktif bagi yang berhak menerima sehingga keberadaan UPZ sebagai lembaga yang ikut berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan dan kemandirian ekonomi ummat dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” pesanya kepada tim pengelola  UPZ Kankemenag Brebes.

Dalam acara tersebut pengurus UPZ membuka dan membedah programa –program yang sudah terlaksana dengan baik dan program yang harus ditingkatkan, serta mencari masukan dari peserta rapat agar penggelolaan UPZ  kedepanya lebih sempurna dan mendapatkan kepercayaan dari para muzakki sehinga akan mendorong untuk lebih banyak lagi dana yang terhimpun dan tersalurkan kepada yang berhak menerima.

Ketua UPZ Kankemenag Brebes H. Akrom Jangka Daosat dalam sesi akhir rapat mengungkapkan tekad seluruh pengurus untuk terus berbenah, meningkatkan skill para pengelola dan lebih tranparan yang diharapkan pada tingginya tingkat kepercayaan para donatur/ Muzakki untuk menitipkan dana ZISnya untuk dikelola dengan baik dan disalurkan kepada yang berhak.(Hid/Sua).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content