081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Bimbingan Pra Nikah, Bentengi Bahaya Praktik LGBT

Jepara – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara dalam hal ini Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menggelar Bimbingan Perkawinan Pra Nikah bagi calon suami dan istri yang akan menikah di Aula Kecamatan Batealit Jepara, (27/03). Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Nor Rosyid, memaparkan beberapa materi terkait pernikahan, diantaranya tentang syarat apa saja yang harus dipenuhi dan kapan pemuda dan pemudi diharuskan menikah, dan juga kewajiban dan hak apa saja yang harus dilakukan oleh suami dan istri.

Nor Rosyid mengutip pendapat Al-Qurtubi bahwa seorang yang mampu dan khawatir terhadap dirinya dan agamanya untuk menjaga keperjakaannya, kehawatiran tersebut tidak bisa dihilangkan kecuali dengan menikah dan tidak ada perbedaan akan wajibnya menikah baginya.

“Al-Qurtubi menjelaskan bahwa ketika ada seorang lelaki yang khawatir untuk tidak dapat menahan dirinya, maka harus menikah dan sifatnya seperti wajib,” ujar Nor Rosyid.

Nor Rosyid juga mengungkap tentang bahaya LGBT jika berkembang di masyarakat secara meluas. “LGBT adalah singkatan dari lesbian, gay, biseksual, dan transeksual. Ke empat hal tersebut bukan hanya bertentangan dengan ajaran agama, tapi juga bertolak belakang dengan fitrah manusia,” imbuhnya.

Nor Rosyid mengungkapkan contoh historis kisah perilaku umat Nabi Luth. Dikemukakan bahwa Tuhan sangat murka terhadap kaum Nabi Luth yang berperilaku homoseksual. Kemurkaan Tuhan itu diwujudkan dengan menurunkan hujan batu dari langit dan membalikkan bumi. Akhirnya kaum Luth hancur lebur, termasuk istrinya, kecuali pengikut yang beriman pada Luth.

Kisah ini dipaparkan dalam Alquran surah al-’Araf ayat 80-84, al-Syu’ara ayat 160, al-‘Ankabut ayat 29 dan al-Qamar ayat 38. Praktik homoseksual umat Nabi Luth ini, dianggap perilaku umat yang paling rusak sepanjang sejarah umat para nabi.

Nor Rosyid menyimpulkan bahwa dari kisah kaum Luth inilah kemudian ditegaskan hukum keharaman perilaku homoseksual yang terus berurat berakar di benak masyarakat Muslim. Ulama’ tafsir, Fakhruddin al-Razi berkesimpulan bahwa homoseksual adalah perbuatan keji berdasar pada keputusan alami tanpa memerlukan alasan-alasan yang lebih konkrit. Larangan homoseksual, meskipun bisa mencapai kenikmatan, tetapi menghalangi tujuan mempertahankan keturunan. Padahal, Allah menciptakan kenikmatan hubungan suami-istri  untuk meneruskan keturunan.

“Katakan tidak praktek LGBT, namun jangan sampai membenci pelakunya, karena sebesar apapun ketidaksukaan seseorang pada suatu kelompok hendaknya tidak menghalanginya berbuat adil,” pungkasnya. (fm/gt)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content